Pada kesempatan itu hadir pula Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr. Flora Krisen SH.MH yang di terima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H.
Sebagaimana diketahui Hakikat “Perda” yaitu sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah juga merupakan fungsiperaturan daerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Adapun tujuan di laksanakan Harmonisasi perubahan atas PERDA Sulut nomor 4 tahun 2017 menurut Karo Hukum Flora Krisen yaitu tentang organisasi dan tata kerja” INSPEKTORAT”, Badan perencanaan pembangunan daerah, Lembaga tekhnis daerah serta lembaga lain di Sulawesi Utara.
Sekwan DPRD Sulut turut memberikan apresiasi kepada kemenkumham wilayah Sulawesi Utara atas upaya selama ini boleh terjalin kebersamaan serta menjaga dan menjalankan legitimasi hukum terutama peraturan daerah di provinsi Sulawesi Utara ungkap Sekwan DPRD Sulut Ir. Sandra Moniaga. ***/M