SWARAMANADONEWS . COM – Jumat (24/3/2023) Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting tindak lanjut wakil rakyat di DPRD Sulut.
Hal ini dikatakan pimpinan Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 9 tahun 2022 kepada masyarakat Kelurahan Walian I Kota Tomohon.
Dijelaskannya, optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Utara
” Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja.” terang politisi Partai NasDem ini.
Dengan demikian kata BW sapaan akrabnya, tujuan Perda No. 9 tahun 2022 untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus jaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
” Tidak hanya pekerja penerima upah yang diatur dalam Perda ini, namun para pekerja bukan penerima upah mendapatkan hak yang sama, contohnya tukang ojek, petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, sopir angkutan umum untuk orang, jasa service dan lain – lain kurang lebih ada 21 item dari berbagai profesi pekerja kita” tandas BW.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat serta generasi muda kreatif millenial. (***/M)