Sulut - Kabar gembira
untuk pemilik kendaran roda empat maupun roda dua karena Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly
Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK) melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut mulai tanggal 28 Maret
hingga 26 Mei 2023, ada diskon pajak, pembebasan pokok dan denda sampai 100
persen.
Lebih lanjut Silangen mengungkapkan untuk tahun 2023 Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
Pelaksanaan program dengan harapan agar pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya.Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan,” tandas June Silangen.(*).