NUSA UTARA_swaramanadonews.co - Warga Sangihe khususnya yang berdomisili di Kota Tahuna, dihebohkan aksi pemblokiran jalan yang berlokasi tepat dijalan Boulevard compleks PELTU ( Pelabuhan Tua ) oleh seorang warga Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna bernama Melvin Pontoh alias Ko Melvin.
Menurut pengakuan Melvin, aksi ini sengaja ia lakukan karena dirinya menuding bahwa pihak PEMKAB Sangihe ( Pemerintah Kabupaten ), telah mengambil tanah milik keluarganya, yakni Kel. Pontoh - Bareweng, dengan tanpa seijin dan sepengetahuan keluarganya, yang kini sebidang tanah berukuran kurang lebih 480 meter persegi tersebut telah beralih fungsi menjadi sarana publik Jalan Boulevard Tahuna.
Kejadian ini berawal, kala itu sekitar tahun 2022, Melvin hendak menebus sertifikat tanah di Bank BNI Tahuna yang sebelumnya juga pernah digadaikan ke Bank BRI Tahuna, atas nama Bapaknya, Edi Pontoh dengan nomor SHM 164 tahun 1979. Saat itu, usai berkonsultasi ke pihak BPN Tahuna ( Badan Pertanahan Negara ) dirinya baru mengetahui bahwa luas tanah milik keluarganya tersebut, oleh PEMKAB Sangihe, sebagian telah dialih fungsikan menjadi jalan Boulevard.
Merasa dizolimi dan diperlakukan tidak adil oleh pihak PEMKAB Sangihe dengan " merampas " haknya atas sebidang tanah, Melvin pun menempuh berbagai upaya dan daya demi memperjuangkan haknya. Melvin kemudian mendatangi pihak PEMKAB Sangihe, dalam hal ini Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan dan SEKDA ( Sekretaris Daerah ), Melancthon Herry Wolff, ST,. ME, serta KADIS PUPR Sangihe, Engelin Sasiang, ST,. MM, untuk mengkomunikasikan persoalan dugaan perampasan hak atas sebidang tanah milik Melvin dan keluarganya. Namun, menurut Melvin, pihak PEMKAB Sangihe, sepertinya kurang menggubris pokok persoalan yang dikemukakannya.
" sekitar Bulan Oktober, saya mendatangi Pak SEKDA. Dari hasil pembicaraan kami, saya disarankan agar menggugat pihak PEMKAB Sangihe tapi, saya menolak karena menurut saya ini posisinya sudah terbalik. Seharusnya kan PEMKAB Sangihe yang menggugat saya, karena saya pemilik tanah lahan yang sudah jadi jalan raya. Sayalah yang berhak dan saya tidak meminta proyek atau apapun yang dimiliki PEMKAB Sangihe, saya hanya menuntut pengembalian hak saya yang dijamin dengan UU Nomor : 51 tahun 1960 tentang " larangan pemakaian tanpa ijin " , Pasal 2 : " dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah ". tutur Melvin yang oleh sebagian orang memanggilnya dengan sebutan, " ungke batu ".
Bulan November, saya secara tak sengaja menjumpai Ibu Bupati sebuah acara di Jakarta dan berbincang mengenai masalah ini, tapi, oleh Ibu Bupati saya diberi petunjuk untuk membahasnya dengan KADIS PUPR Sangihe. Hasilnya, Melvin pun masih harus " menelan pil pahit " sebab sampai berita ini naik kemeja redaksi, KADIS PUPR Sangihe, jangankan bertemu secara langsung, dihubungi via telphon seluler dan WA pun, bagaikan " tebal telinga " alias tidak ada respon sama sekali. ujar Melvin dengan nada tegas Melvin namun tetap tersenyum.
Tak ayal, aksi blokir ini pun, menuai reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat. Aco misalnya. Salah seorang pedagang rumah makan remang-remang, mengeluh dan berharap pihak PEMKAB Sangihe, bertindak dengan bijak cepat dalam mengatasi masalah sengketa tanah ini, sebab lokasi dimana terdapat jalan yang diblokir oleh Melvin, berada persis didepan kios rumah makan tempat Aco berjualan, Al hasil rumah makannya menjadi sepi dari pengunjung sebab para pengunjung tidak bisa mamarkir kendaraan mereka karena ada pemblokiran.
" Saya berharap dan mendesak pihak PEMKAB Sangihe, agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini karena terus terang, saya merasa dirugikan akibat aksi pemblokiran yang dilakukan oleh Melvin ini. Para pengunjung jadi enggan untuk datang sebab tidak ada tempat parkir lagi didepan kios rumah makan saya. " ungkap Aco dengan wajah yang nampak kecewa.
Reaksi bernafaskan kecaman, juga turut diargumenkan oleh sosok muda ganteng, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sangihe Bidang Pembangunan, yang sangat getol dan berani untuk memperjuangkan kebenaran, Max Pangimangen, SH, saat dijumpai diruang kerjanya.
" setiap warg negara dijamin berkedudukan hak yang sama dimata hukum. Dan jika benar, maka pihak PEMKAB tentunya harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan karena diduga PEMKAB telah melakukan penguasaan hak atas tanah yang tanpa sepengetahuan dan pengalihan status tanah tersebut tanpa seijin pemilik tanah. " ulas Opo Max.
" Pihak keluarga sebagai pihak yang diduga dirugikan, bisa menempuh yuris prudensi lewat jalur hukum dengan membuat laporan dan pihak PEMKAB pun punya hak jawab dan terkait kapasitas saya selaku wakil rakyat, tentu saya akan berpihak ke pihak yang benar dan mengecam tindakan yang diduga PEMKAB telah melakukan penyerobotan tanah warga. Saya berharap pihak PEMKAB Sangihe dalam melaksanakan sesuatu mantapkan dulu koordinasi cek and ricek kelapangan agar kejadian serupa, tidak terulang. " ulasnya lagi.
Sementara itu terpaut dengan persoalan firal ini, pihak PEMKAB Sangihe, dalam hal ini KADIS PUPR Sangihe, Engelin Sasiang, ST,. MM, sampai berita ini baik ke meja redaksi, telah berkali - kali dicoba untuk dikonfirmasi, seakan enggan untuk menjawab. Dihubungi via telphon di nomor : 08524058 xxxx
tidak merespon, dihubungi via WA, tidak membalas dan ketika disambangi dikantornya pun tidak berhasil karena sedang sibuk mengikuti rapat.
Arya_173