Minahasa. Swaramanadonews.co - Dipimpin langsung oleh Bripka Surya, Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan a.n inisial KR (27) asal Desa Tumaratas Satu, Kecamatan Langowan Barat., pada Senin (10/4/2023).
Begini kronologi kejadian hingga pelakudi tangkap ,pada tanggal 3 juli 2022 pukul 21.00 wita di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat dirumah terduga, melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan a.n SM (17) alias Bunga warga Desa Tonsewer, Kecamatan Tompaso, yang mengakibatkan korban bunga sudah melahirkan bayi sekitar 2 minggu lalu, alhasil keluarga korban bunga kemudian membuat laporan laporan di SPKT Polres Minahasa.
Berdasarkan LP / B / 177 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut, dipimpin Katim Bripka Surya Tim II Opsnal Res Minahasa langsung mencari dan langsung mengamankan terduga pelaku KR.
“Terduga pelaku KR sudah kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawah ke Mako Polres Minahasa dalam kondisi aman dan baik, serta dimintai keterangan sekaligus mepertanggung jawabkan perbuatanya,” ujar Bripka Surya.
“Pelaku KR setelah dimintai keterangan mengungkapkan, masih mempunyai istri dan belum resmi bercerai,” tutup Katim Bripka Surya.(Jemmy)