Iklan

Iklan

Beneficial Ownership Kanwil Kemenkumham Sulut Diapresiasi APINDO SULUT

Swara Manado News
Rabu, 24 Mei 2023, 11:04 WIB Last Updated 2023-05-24T03:04:49Z


Manado - Perusahaan di Sulawesi Utara perlu mengetahui berbagai hal dan yang harus dilakukan. Di tengah gencarnya upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan roda perekonomian di daerah ancaman sanksi akibat ketidak tahuan maupun ketidak pedulian pelaku usaha bisa berbuntut dalam hal aktifitas usaha perusahaan, Yayasan, perkumpulan maupun koperasi.


Pemerintah menuntut transparasi dari seluruh korporasi yg ada di sulut. Berdasarkan data korporasi jumlah yg ada adalah 19.677 korporasi dan yg sudah melapor baru 5.357 dengan perincian untuk Perseroan Terbatas atau PT sebanyak 6578 yang mendaftar baru 2074, untuk Yayasan berjumlah 892 yang mendaftar 234 dan untuk perkumpulan berjumlah 170 yang mendaftar 43 serta koperasi 6421 yang mendaftar baru 181. Berdasarkan data ini Kemenkumham melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dilaksanakam di hotel sentra pada hari Selasa (23/5/2023).


Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dr. Ronald Lumbuun lebih dahulu memberikan pembinaan bagi jajarannya untuk serius dalam melakukan berbagai tugas dan pekerjaan dan melakukan introspeksi diri. Terkait Kegiatan dijelaskan Lumbuun bahwa Beneficial ownership atau pemilik manfaat ini sangat perlu makanya yang diundang para pelaku usaha yang merupakan pemilik manfaat sesungguhnya. “Akibat jika tidak melaporkan perusahaan maka akun di blokir dan tidak bisa menggelar RUPS dan tidak bisa Rapat untuk Yayasan, para pengusaha dihimbau utk melaporkan kepemilikan yg sesungguhnya jika tidak pada saatnya akan merugikan pihak perusahaan. Tidak bisa merubah anggaran dasar dan lain lain dan kalau pelaku usaha bersih kenapa harus risih, “ Ujar Ronald Lumbuun.


Ditambahkan Kakanwil bahwa Kanwil Kemenkumham adalah perpanjangan tangan berperan sbg pembina di bidang hukum dan ham. pemilik manfaat yaitu “adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang pemilik manfaat yaitu “adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden.


Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, perlu dilakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, serta mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan  Beneficial Ownership (BO) dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi. penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui ahu online.


Disamping penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulut tampil sebagai pembicara Analis Hukum Madya Direktorat Perdata Dirjen Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ibu Rahayu Lestari, kemudian Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Kerja Sama Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Utara bapak Stefan Voges dengan Moderator bapak Hendrik Siahaya , Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum.


APINDO Sulut menilai kegiatan ini sangat penting sebab dari data yang ada ternyata ada banyak perusahaan, Yayasan, perkumpulan maupun koperasi yang belum mendaftar dan mungkin belum tahu apa itu Beneficial ownership atau pemilik manfaat. “Pemprov Sulut sangat getol untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demikian halnya keinginan APINDO SULUT Dibawah arahan ketua bapak Nicho Lieke agar janganlah hal hal seperti ini yang tidak diketahui akhirnya dapat menghambat karena ternyata masih banyak pengusaha yang belum mengetahui dan jika tiba tiba di blokir dan tidak bisa rapat maka ini merupakan suatu kerugian dan pihak Kanwil kemenkumham juga wajib mengingatkan dan lebih sering menggelar kegiatan seperti ini, “ungkap Hence Karamoy dari APINDO Sulut Bersama rekannya pengurus DPP Franky Najoan dan ketua APINDO Manado Lucky Mangkey.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beneficial Ownership Kanwil Kemenkumham Sulut Diapresiasi APINDO SULUT

Terkini

Iklan