MANADO -World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia wajib untuk tetap diingat untuk menghormati prinsip kebebasan pers bagi para jurnalis di seluruh dunia.
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado Joppy Senduk, Hari Kebebasan Pers Sedunia hedaknya dijadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap kerja rekan-rekan wartawan khususnya anggota PWI di Manado, karena sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kekeliruan dan salah dalam tugas sebagai sosial kontrol.
Tahun 2024 adalah peringatan Kebebasan Pers ke-30."Mari kita bangun fondasi pers yang kokoh sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kebebasan pers yang sedang kita nikmat bersama,"ungkap Jose biasa Ketua PWI Manado ini disapa.
Dikutip dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Kebebasan Pers Sedunia berawal dari upaya para jurnalis Afrika yang mengajukan banding dalam konferensi UNESCO yang diadakan di kota Windhoek, Namibia pada tahun 1991.
Konferensi tersebut berhasil menciptakan "Deklarasi Windhoek", sebuah dokumen yang dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.
Hari Kebebasan Pers Sedunia kemudian diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993 atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO yang diselenggarakan di tahun yang sama. Sejak saat itu, 3 Mei kemudian diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Tanggal 3 Mei bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Hari peringatan ini juga merupakan momen refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi kesempatan untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dengan tujuan untuk membela media dari serangan terhadap independensi mereka serta memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.
Laman resmi PBB menjelaskan tema Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diangkat tahun ini yaitu "Shaping a Future of Rights Freedom of expression as a driver for all other human rights" yang artinya "Membentuk Masa Depan Hak kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya.
Pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi oleh komunitas internasional yang sedang menghadapi banyak krisis seperti konflik dan kekerasan, ketidaksetaraan sosial-ekonomi, krisis lingkungan, dan tantangan terhadap kesehatan serta kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia.
Pada saat yang sama, disinformasi dan misinformasi baik secara online maupun offline terus berkembang biak dengan dampak yang mengkhawatirkan bagi institusi yang mendukung demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Untuk melawan situasi dan ancaman tersebut, kebebasan pers, keamanan jurnalis, dan kemudahan akses informasi menjadi perhatian utama.
Hak atas kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, merupakan prasyarat dan pendorong untuk pemenuhan semua hak asasi manusia.
Oleh karena itu, perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan pers Sedunia merupakan seruan untuk memusatkan kebebasan pers, serta media yang independen, pluralistik, dan beragam, serta sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.
Tim PWI Manado