Iklan

Iklan

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana Pimpin Press Comference Kasus Curanmor

Swara Manado News
Selasa, 06 Juni 2023, 14:05 WIB Last Updated 2023-06-06T06:05:50Z


Minahasa - Kapolres  AKBP Ketut Suryana,SIK,SH,MH,didampingi kasat reskrim AKP Jesly Hinonaung SH, dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung, pimpin pelaksanaan press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolres minahasa, Selasa 6 Juni 2023.


Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di  Kabupaten minahasa dan Minahasa Tenggara serta minahasa selatan. 


Kepada wartawan, Kapolres AKBP Ketut Suryana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di yang di parkir.


“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor di yang di parkir, dalam, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik  warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pemetik bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM”, ungkap AKBP Ketut Suryana.



Ia menuturkan, komplotan ini beraksi dengan berjumlah bertiga orang menggunakan motor setiap mencari target sasaran.


“Mereka selalu bertiga menggunakan motor, saat siang malam  mereka melakukan aksinya”, tuturnya


“Para pelaku yang di amankan merupakan warga sendangan kecamatan kakas, mereka dalam aksinya selalu bertiga setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat selang beberapa hari melakukan hal yang sama”, paparnya.


Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 4 unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.


“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari beberpa TKP yang mereka lakukan di wilayah Minahasa dan luar minahasa”, tegasnya.


Dari hasil curian mereka mernjual dengan harga 2 sampai 3 juta dan hasil itu di bagi.


Lebih lanjut Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.


“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, pungkasnya.(Jemmy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana Pimpin Press Comference Kasus Curanmor

Terkini

Iklan