LAKRI Tuding Pelaku PeTi Simbalang Diduga Kebal Hukum
Boltim - Direktur Bidang intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi tuding Para Pelaku Pertambangan tanpa izin (PeTi) di pegunungan simbalang yang masuk wilayah hukum Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkesan kebal hukum.
Para pelaku PeTi ini sudah beberapa kali di tertibkan namun belum ada tindakan berupa penindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Boltim maupun Polda Sulut.
Padahal waktu Kapolres masih dijabat oleh AKBP. Irham Halid S.I.K pada tahun 2019 ada sebanyak enam orang telah ditindak, dan telah diproses hukum, namun sejak dijabat oleh mantan Kapolres AKBP. I Dewa Nyoman Surya Agung Negara S.I.K dan Kapolres saat ini AKBP. Sugeng Setyo Budhi S.I.K M.Tr. Opsla belum ada satupun pelaku PeTi yang diproses hukum.
Ini kan aneh kata Riyadhi, seharusnya Polres harus tegas bagi setiap pelanggar hukum untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang dengan terang-terangan sudah melanggar Undang-Undang (UU) Minerba maupun UU Kehutanan.
Kalau mereka (pelaku PeTi) melanggar UU yang sudah jelas ada konsekuensi berupa hukuman badan maupun denda tidak ditindak berarti para pelanggar UU lainya seperti perbuatan tindak kriminal, narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainya juga jangan ditindak agar ada asas keadilan yang dirasakan.
Ini kan namanya penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres terkesan pilih kasih, ” atau jangan-jangan diduga ada permainan terselubung yang dimainkan bersama dengan para oknum pelaku PeTi yang terjadi sehinga tidak tersentuh hukum,” tuding Riyadhi.
Jangan hanya alasan klasik dan dijadikan tameng untuk cari sesuap nasi untuk menghidupi anak istri lalu para oknum pelaku PeTi tidak ditindak, namanya setiap warga negara yang melanggar hukum itu harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku, entah itu masyarakat biasa atau oknum pejabat yang bersalah harus ditindak, jangan ada pilih kasih, tandasnya. (Tam)