RATAHAN – Pernah mendapat sanksi yang sama di tahun sebelumnya, beberapa ritel di ibu kota Minahasa Tenggara, Ratahan, kini ditutup sementara setelah didapati makanan Ekspire (kadaluarsa) oleh pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Mitra, saat melakukan sidak mendadak, Selasa (4/7/2023).
Dipimpin langsung Franky Wowor dan Sekretaris Eddy Lalompo selaku kepala Dinas dan Sekretaris, titik sidak di area Ratahan. Dimana tim mendapati 5 Ritel modern yang menjual barang kadaluarsa. Masing masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta Alfamart Nataan.
“ Sidak kali ini tim kami yang di pimpin langsung oleh pak kadis mendapati 5 toko yang menjual barang kadaluarsa. Bahkan bahan makanan tersebut ditaruh di pajangan depan,” terang Sekretaris Dinas Eddy Lalompo Usai Sidak.
Lalompo juga mengatakan sesuai undang-undang perlindungan konsumen ada sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa. Makanya selaku penjual harus jeli dan teliti ketika akan dipajang bahan makanan bentuk apa saja itu.
“Sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda 2 miliyar. Jadi pembeli juga harus jeli dan mengecek tanggal kadaluarsa yang ada. Karena ini untuk kebaikan kita Bersama. Jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” terangnya.
Lanjutnya, Sidak Ritel akan tetap berlanjut di Mitra. Bahkan kedepannya jika masih terus berulang ditemukan produk kadaluarsa, pihaknya akan merekomendasikan untuk mencabut ijin operasional di daerah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perijinan, kalua masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai di pencabutan ijin operasional,” pungkas Lalompo.
Sesuai Sidak kali ini oleh DKUKMPP Mitra mendapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluarsa beredar di Ritel Moderen di Ibukota Mitra. (***)