Iklan

Iklan

Kendaraan Hilang di Parkiran, PN Manado Menangkan Gugatan LPK RI

Swara Manado News
Rabu, 19 Juli 2023, 11:29 WIB Last Updated 2023-07-19T03:29:18Z


Manado - Pengadilan Negeri (PN) Manado menangkan gugatan sederhana dalam perkara (PMH) Perbuatan Melawan Hukum atas hilangnya kendaraan di parkiran, yang diajukan oleh LPK – RI (Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia), terhadap pengelola area parkir PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Cq. PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Manado , Selasa (18/07/2023).


Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Mnd  dalam putusan hakim tunggal Ronald Massang SH MH menyatakan pengelola (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam amarnya juga menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada konsumen (Penggugat).


Tim Kuasa Hukum Penggugat , Christy Karundeng SH, Dolvein Malendes SH, Ronny Tendean SH, dan Wensi Richter SH menyatakan bahwa putusan hakim sudah sangat memenuhi rasa keadilan, dan sangat mengapresiasi hal tersebut.


“Dasar kami mengajukan gugatan ini, karena dari bulan Januari sejak hilangnya kendaraan sampai menginjak bulan Mei , tidak ada sedikitpun tanggung jawab dari Tergugat kepada konsumen atas kehilangan ini, sehingga konsumen datang mengadu ke LPK RI .”Jelas Christy.


Dilanjutkan Ronny, bahwa Konsumen sudah membuka pintu untuk mediasi sejak awal terjadinya kehilangan bahkan sampai proses persidangan telah berjalan, tapi tidak mencapai kesepakatan hingga putusan hakim dibacakan.


Dolvein menambahkan, fakta persidangan sangat jelas adanya perbuatan melawan hukum, dimana bukti surat dan saksi yang kami hadirkan semakin memperkuat dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan.

Dalam agenda pembacaan putusan juga turut hadir Ketua LPK – RI Wilayah Indonesia Timur, Stefanus S. Sumampow.


“Putusan ini secara nyata kita melihat bahwa keadilan masih hidup, jangan menyerah memperjuangkan keadilan itu bagi konsumen yang hak haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha secara melawan hukum. Ingat, karena ini adalah negara hukum maka setiap hak warga negara dilindungi oleh undang-undang.” Kunci dia.


Diketahui konsumen Jusnawi kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola oleh Tergugat pada tanggal 29 Januari 2023, antara pukul : 01.18 WITA hingga pukul : 04.30 WITA dimana itu adalah waktu selama kendaraan diparkir.


Setelah mencari kendaraan diseluruh area parkir dan tidak menemukannya. Konsumen Jusnawi kemudian mengadu kepada Tergugat, dan kemudian bersama sama mengecek cctv di lokasi, tetapi cctv ternyata tidak berfungsi, sehingga tidak terpantau aktivitas keluar masuk kendaraan pada area parkir.


Konsumen kemudian menyurat ke pihak Tergugat untuk mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang, tetapi tidak mendapat respon hingga akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.

(Vence Caroles)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kendaraan Hilang di Parkiran, PN Manado Menangkan Gugatan LPK RI

Terkini

Iklan