SMNC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut) akhirnya menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGU) lahan yang berlokasi di areal olahraga ‘Karpet Biru’, Desa Kolongan, Kecamatan Mapanget, kepada ahli waris Buang Sineke.
Putusan perdata bernomor 155/PDT.P/2018/PN Arm dan merupakan salinan penetapan Pengadilan Airmadidi, tertanggal 14 Januari 2019, diberikan kepada Buang Sineke karena merupakan ahli waris dari Mayoer Amboen Sineke.
Kepada wartawan, Minggu (16/07/2023), Buang membenarkan kalau lahan tersebut pernah berubah status menjadi HGU dan kemudian dikelola oleh pemerintah daerah dan warga sekitar.
Hanya saja kata Buang, lahan tersebut ada pemiliknya dan telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional tahun 1961
“Saya memiliki bukti sah yang ditetapkan pengadilan tingkat pertama. Saya juga memegang Surat Keputusan (SK) Tahun 1901 Folio 240, dan saya dapat mempertanggungjawabkannya,” ujar Buang sambil menunjukkan bukti putusan.
Dasar itulah kata Buang, dirinya segera mengambil alih eks tanah HGU Karpet Biru yang dikelola masyarakat dan Pemprov Sulut selama bertahun – tahun. Menurut Buang, keinginannya mengambil alih lahan tersebut, agar konflik atau masalah yang selama ini diklaim pihak lain sebagai pemilik sah lahan tidaklah benar.
Buang juga menambahkan akan mengambil alih seluruh objek tanah yang tercantum dalam SK 1901 Folio 240, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
“Selain itu ada juga peraturan dasar Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 ditugaskan kepada pemerintah,merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum. Selanjutnya ada juga peraturan menteri negara Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan," jelas Buang. (Ing)