Minut~Polres Minut tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugas mengungkapkan kasus terbukti dalam kasus sengketa tanah yang sudah hampir setahun ruang unit 3 Harta dan Benda (Harda) berhasil di tuntaskan, terbukti Senin 17/7/2023 penyidik berhasil mengirim 4 tersangka ke kejaksaan Minahasa Utara
Dalam menangani kasus sengketa tanah (harta tidak bergerak), memang butuh kejelian dan kinerja maksimal baik dari penyidik, KBO, maupun Kasat Reskrim.
Setelah jabatan Kapolres Minut yang baru jatuh ke AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH.MH, Polres Minut langsung menunjukan kualitas hukumnya dengan mengungkap kasus dugaan Tindakan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak dengan objek sengketa lahan di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut.
Hari ini, Senin (17/7/2023), Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi S.I.K yang didampingi KBO Reskrim Aipda Melky Pontoh dan Penyidik Harda Bribpol Nando Bintang membenarkan adanya pelimpahan berkas dan bukti-bukti ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).
"Setelah menerima Laporan Polisi atas nama Jones Lumanauw alias (JL), Polres Minut pada tanggal 31 September 2022 dengan nomor LP/B/770/IX/2022/SPKT, Polres Minut langsung menggelar perkara Penyelidikan (Lidik), termasuk mengirimkan hasil Penyelidikan (Lidik) ke Kejari Minut.
"untuk dirampungkan bukti-bukti, saksi dan dokumen pendukung, serta legalitas dari BPN Minut termasuk ploting SHM Nomor III di Desa Mapanget, atas nama Agustin Heny Lumanauw.
27 Maret 2023
Berkas penyidik sempat di P18 (berkas belum lengkap) dan P19 (petunjuk-petunjuk oleh Kejaksaan).
Sesuai P19, 14 April 2023, berkas kita kirim kembali, dan oleh JPU, berkas dinyatakan sudah P21 sehingga usai ditingkatkan ke proses Penyidikan (Sidik), maka hari ini Polres Minut resmi menyerahkan (melimpahkan) berkas/barang bukti dan ke empat (4) tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari Minut), dengan lampiran dugaan Pengukuran Tanah dan Kepemilikan palsu.
Adapun ke empat (4) Tersangka diatas masing-masing adalah lelaki FAB, tiga (3) mantan Hukumtua Mapanget Kecamatan Talawaan VSK, BJL, dan FS dengan dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 385 ayat 1 ke 1e KUHP.
Untuk proses selanjutnya, sudah menjadi kewenangan kejaksaan, untuk menindak lanjuti proses hukum ke Pengadilan sesuai tahapan dan regilulasi hukum di Negara kita,"tandas Samberi.
Saat di tanya mengapa proses nya begitu lama Yulianus menjelaskan bahwa memang kasus tanah prosesnya agak lama soalnya penyidik harus kerja ekstra hati-hati dan butuh pengumpulan data yang akurat,baru bisa di naikan dari proses Lidik ke penyelidikan
Proses penyerahan berkas tahap II bersama dengan Tsk dari polres Minut ke kantor Kejaksaan Minahasa utara di terima langsung Kepala subseksi penuntutan tindak pidana umum Valentino Pujana SH
Meikel W