Swaramanadonews.co – Rumah sakit monompia yang ada di kota – kotamobagu sampai saat ini tidak ada rasa bertanggung jawab atas dugaan kelalaian diagnosa oleh salah satu dokter kandungan inisial dr.BG, dimana Persoalan malpraktik atau kelalaian kedokteran lebih dititikberatkan pada permasalahan hukum, karena malpraktik kedokteran adalah praktik kedokteran yang mengandung sifat melawan hukum yang sering menimbulkan akibat fatal bagi pasien, seperti contoh yang terjadi salah satu pasien yang asal lolak kabupaten bolmong dimana kasus dugaan malpraktik oleh salah satu dokter kandungan yang ada di rumah sakit monompia inisila dr.BG
Dari penuturan suami WP yakni AK alias Azril (21) bersama sejumlah keluarga terdekatnya mengatakan, kegiatan operasi yang di lakukan sekitar (30/06/2023) terhadap pasien rujukan dari Puskesmas Lolak tersebut diduga kuat menjadi korban Mal Praktek atau kelalaian diagnosa petugas medis RS Monompia Kotamobagu.
Keluarga pasien meyakini hal tersebut dikarenakan setelah dilakukan operasi persalinan, petugas medis menyatakan kalau didalam kandungan pasien tidak ditemukan bayi padahal selama 9 bulan belakangan ini pihak keluarga memiliki rekam jejak cukup jelas bahwa yang bersangkutan memang dalam keadaan mengandung.
Menurut AK pembuktian kalau istrinya lagi hamil antara lain adanya garis dua pada uji kehamilan atau tespek yang kemudian disusul dengan periksaan medis di Puskesmas Lolak.
“Sejak dinyatakan hamil, kami secara berkala memeriksakan kandungan di puskesmas lengkap dengan catatan medis pada buku pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak,” ucap AK,
Sementara itu LSM SWARA BOGANI Rafik mokodongan tanggapi kasus yang terjadi kepada pasien asal lolak atas dugaan malpraktek atau kelalaian diagnosa dimana Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan,
dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya” hal tersebut didasarkan pada rumusan yang terpadat dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 58 ayat 1 tentang Kesehatan. Pemberian hak ganti rugi merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga
kesehatan. Perlindungan ini sangat penting mengingat akibat kelalaian atau kesalahan itu dapat mengakibatkan kematian atau menimbulkan cacat yang permanen. Yang dimaksud kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian non fisik berkaitan dengan martabat seseorang.
Perawat yang telah melaksanakan suatu tindakan malpraktek dapat diadukan karena
kelalaian ataupun kesehatan yang ditimbulkan oleh pihak rumah sakit baik secara fisik dan non fisik yang menyebabkan kerugian bagi pasien, maka diperlukannya suatu bentuk pemberian ganti rugi atas hal tersebut yang dalam hal ini sebagai suatu upaya nyata dalam memberikan perlindungan hukum. Dalam hal ini fisik yang dirugikan yaitu hilangnya berbagai fungsi yang terdapat pada organ tubuh baik sebagaian ataupun secara keseluruhan, sementara yang dimaksud dengan kerugia non fisik yaitu adanya suatu kerugian materiil yang dalam hal ini dialami oleh pasien.
Ditempat terpisah awak media online totabuannaton.com untuk mengkonfirmasi pihak direktur rumah sakit monompia sampai saat ini tidak pernah menanggapi pertanyaan tersebut,bahkan inisial dr.BG saat di konfirmasi oleh beberapa wartawan selalu menghindari kunjungan wartawan dan rumah inisial “BG tersebut selalu di tutup. (Tam)