Braien, mengajak masyarakat bersama-sama berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang tertuang dalam surat No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. tentang Pemasangan Bendera Merah Putih. Surat edaran itu menyebutkan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan secara serentak pada tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2023 dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang kita cintai
“Mengibarkan Bendera merah Putih didepan/halaman rumah merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap negara. Oleh karena itu saya menghimbau masyarakat Sulawesi utara pada umumnya dan masyarakat Minahasa-Tomohon pada khususnya, Agar kiranya mari bersama-sama kita menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tanggal 17 Agustus dengan penuh kemeriahan dalam nuansa Kebhinekaan,” sampai BW (***/MarSen)