Iklan

Iklan

Ini Tanggapan Kindangen Soal Pertanyaan Komisi III Terkait Penarikan Guru ASN di Sekolah Swasta

Minggu, 13 Agustus 2023, 07:13 WIB Last Updated 2023-08-12T23:32:38Z

 



RATAHAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Minahasa Tenggara, Zarah Kindangen, menjawab secara detail terkait penarikan guru ASN dari sekolah swasta yang dipertanyakan Komisi III DPRD Mitra, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.


Kindangen menjelaskan, penarikan guru-guru tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan yakni Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Selain menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan terkait penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Terkait juga dengan aturan, dimana guru ASN dapat ditarik ketika ada kebutuhan mendesak. Hal tersebut juga diperkuat dengan peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara penugasan PNS di instansi diluar pemerintah," terang Kindangen sembari menambahkan bahwa kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak dapat ditarik kapan saja.


Hanya saja, Sambung dia, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta tak sekaligus ditarik, namun dilakukan secara bertahap.


"Tak serta merta kami menarik semua guru ASN. Kami melakukannya secara bertahap," ucap Kindangen.


Lanjutnya merinci, jumlah sekolah SD Negeri 60 sementara sekolah SD Swasta sebanyak 36. Kemudian untuk SMP Negeri sebanyak 34 sedangkan SMP Swasta 7 sekolah. Tapi yang ditarik pihaknya hanya guru sekolah dasar saja. Perlu diketahui juga jumlah tenaga guru PNS di SD Negeri sebanyak 353 orang sedangkan di SD Swasta berjumlah 216 orang.

"Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, tenaga guru PNS ber-totalkan 569 orang yang saat ini sedang bertugas," rincinya.


Lanjut Kindangen, penarikan guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri sudah dilakukan pihaknya dari tahun 2020 dalam tiga tahap.


"Guru PNS yang ditarik hanya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 130 guru. Dan Guru PNS yang tersisa di SD Swasta pada tahun 2020 sebanyak 86 orang yang tersebar di 36 SD," terangnya, sembari menyebut untuk jenjang SMP belum ada penarikan tenaga pendidik di SMP Swasta.


Diketahui jawaban terperinci Kindangen disampaikan saat pihaknya di cecar pertanyaan oleh Ketua Komisi III DPRD Mitra, Chris Rumansi yang mempertanyakan terkait penarikan tenaga pendidik ASN di sekolah swasta. Turut hadir juga dalam RDP tersebut anggota DPRD Fanly Mokolomban, Rakimin Hi. Ibrahim, Vanda Rantung, Arter Ruturambi serta Sekdis Noly Ratela didampingi Kabid terkiat. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Tanggapan Kindangen Soal Pertanyaan Komisi III Terkait Penarikan Guru ASN di Sekolah Swasta

Terkini

Iklan