Sitqro -;Unit Jatanras Reskrim Polres Minut Ringkus Pelaku Curanik di GKI Sangkakala Airmadidi Asal Sitaro
Minut~Tindak pencurian barang elektronik (curanik), yang terjadi hari Minggu , 25 Juni 2023 silam sekitar jam 13.00 wita, di Kelurahan Sarongsong (Sarongsong Satu),
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, cukup membuat masyarakat geram,terlebih khusus jemaat Gereja Kristen Sangkakala
Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian adalah rumah ibadah, yaitu
Gereja Kristen Sangkakala Indonesia
di Kelurahan Sarongsong I, yang dilakukan disiang hari.
1 (satu) unit keyboard merk
YAMAHA PSR-S950 berwarna hitam yang diperoleh pihak Gereja dari Departemen Agama (Depag) Sulawesi Utara (Sulut), raib digondol pelaku.
Berkat kejelian Anggota Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Minahasa Utara dalam mengolah TKP termasuk menggali informasi masyarakat, maka dalam waktu singkat, terget orang dicurigai segera disimpulkan.
Kemudian keberadaan terduga pelaku pencurian, dapat direndus.
Tak mau lama-lama, pasukan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH pun bergerak langsung lakukan pengembangan penyelidikan (lidik).
"Berdasarkan laporan Pendeta Max Markus Tombuku dengan LP/B/364/VI/2023/Spkt/Res-Minut/Polda Sulut,
kita lakukan penelusuran yang mengarah ke lelaki FMW alias Aso. Kemudian saat kita lakukan pengecekan, ternyata oknum ini sudah tidak ada di Minut," tutur Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi SIK, melalui Kepala Unit (Kanit) Jatanras, IPDA Lega Ikhwan Herbayu S.Tr.K, Rabu (16/8/2023).
Setelah berkordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Siau Tagulandang Biaro (Polres Sitaro) khususnya Polsek Biaro, tim Polres Minahasa Utara dibawah komando Kepala Unit (Kanit)
IPDA Lega Ikhwan Herbayu S.Tr.K, yang terdiri dari Briptu Hendriawan F Tampi, Briptu Vogels Tobing dan Bripda Risandi Hanok, segera bertòlak bergabung dengan anggota Polsek Biaro, pada 1 Agustus 2023.
Terduga pelaku pencurian lelaki FMW alias Aso dijemput tanpa melakukan perlawanan, untuk di BAP dalam memperlancar pengembangan.
Dari pengakuannya kepada penyidik, Terduga mengakui perbuatannya. Dia bertindak atas kebutuhan ekonomi, sehingga pada beberapa pihak, pelaku mencoba menjual keyborard hasil curiannya, namun tidak ada yang mau beli.
"Dalam BAP dia mengakui perbuatannya dan kita sudah menetapkan dia sebagai Tsk (Tersangka). Saat ini Tsk dàn barang bukti sudah kami amankan, untuk diproses lebih lanjut," urai Ipda Lega.
Sampai berita ini naik, Tersangka FMW alias Aso sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa Utara, untuk diproses hukum sesuai perbuatannya.
Meikel W