SWARAMANADONEWS . CO - Jumat (15/9/2023) Komisi IV Anggota DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah (INR) yang membidangi sosial masyarakat, melaksanakan sosialisasi (Sosranperda) di Langowan raya tepatnya di desa Tempang Kecamatan Langowan Timur.
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) di lakukan Anggota DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah S.Pd dari Fraksi PDI-P Dapil Minahasa -Tomohon. Dalam hal ini setelah sebelumnya Paripurna DPRD Sulut yaitu : Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda.
Masyarakat menyambut dengan antusias kedatangan Anggota DPRD Sulut INR, dan Sekretaris DPRD Sulut Ir. Sandra Moniaga M.Si beserta Kabag Keuangan Stevenson Purukan, saat menyambangi Dapil Langowan raya di desa Tempang.
Rewah menjelaskan bahwa Sosranperda tersebut berisikan tentang Kerukunan umat beragama, di mana kerukunan beragama adalah secara umum toleransi dalam hidup bermasyarakat serta hidup berdampingan yang patut kita jaga.
Apresiasi tentunya saya sampaikan kepada Hukum Tua: Arjenli Maki selaku pemerintah Desa yang merespon baik atas sosialisasi ini begitu pula Nara sumber : Queentia Raturandang, SE. MM
Di samping itu INR menghimbau kepada masyarakat untuk selalu pelihara keamanan dan ketertiban jangan muda terprovokasi yang menjerumus ke unsur SARA, kepada pemerintah Desa perangkat desa, untuk mengawasi dalam hal ini “Tamu Wajib Lapor” ujar Imelda Nofita Rewah.
INR mengemukakan juga bahwa mari kita menciptakan rasa kebersamaan ditengah perbedaan suku, etnis, budaya dan agama guna menjunjung hak-hak manusia dalam menjalankan kewajibannya mari kita jaga Sulawesi Utara yang kita cintai ini beber Imelda Nofita Rewah.(***/M)