Minahasa. Swaramanadonews.co - Polemik terkait Hukum tua desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat akhirnya menemukan titik terang.
Hal ini di buktikan saat Bupati Ir Royke O Roring ,M.Si menyerahkan SK. Pengaktifan Kembali hukum tua desa Tountimomor Kecamatan kakas barat (Senin , 11/09/2023) yang bertempat di aula spritual center Kasuang.
Penyerahan SK tersebut di saksikan langsung oleh Wakil Bupati Robby Dondokambey ,Asisten I Refifa Maringka , Kadis PMD Arthur Palilingan, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan .
Pada kesempatan tersebut Bupati Minahasa Ir Rpyke O Roring di dampingi Wakil Bupati Robby Dondokambey,SSi,MAP, mengucapkan selamat menjalankan tugas kembali hukum tua desa Tountimomor , dimana kemarin sempat di berhentikan karena persoalan hukum. Dirinya juga berharap hukum tua desa Tontimomor , kejadian kemarin jangan sampai terulang lagi.
“Saya mengharapkan kepada Hukum Tua Tontimomor agar menciptakan suasana yang kondusif di kalangan masyarakat, jangan menimbulkan suasana yang tidak nyaman di desa”Harapnya.
Sementara Hukum Tua Orny Kaseger ,mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa yang telah melanjutkan kembali memimpin desa Tountimomor.
,'Terima kasih atas kepercayàan yang telah di berikan kepada saya untuk meneruskan masa jabatan sebagai hukum tua.Ungkap Kaseger.
Lebih lanjut Kaseger ,mengatakan kedepan akan lebih fokus dalam menjalankan tugas dengan baik demi kesejateraan masyarakat desa Tountimomor.(Jemmy)