Minahasa:Smnc:Team Resmob dipimpin kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan 4 pelaku kasus perampasan kendaraan roda 2, handphone dan dompet korban yang terjadi di kasuang, kec tondano selatan, pada hari sabtu 19 agustus 2023 sekitar jam 23 : 24 wita, tepatnya di penginapan nyora, Dilaporkan pada hari ini jumat 29 september thn 2023 sekitar jam 04 : 30 wita,Sesuai dengan N0:LP/B/411/Vll/2023/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui Kasatreskrim AKP Jesly hinonaung mengatakan Korban dari kejahatan ini adalah seorang mahasiswa berinisial ZM (laki-laki ), berusia 22 tahun, berasal dari Desa Kotabunan, Kabupaten Boltim. Ucap Kasat Reskrim.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan memiliki identitas sebagai berikut:
1. Nama: KS (laki-laki)
Usia: 18 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget
2. Nama: RT (laki-laki)
Usia: 21 tahun
Pekerjaan: Supir
Alamat: Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea
3. Nama: KP (laki-laki)
Usia: 24 tahun
Pekerjaan: Supir
Alamat: Kelurahan Lota, Kecamatan Pineleng
4. Nama: MK (perempuan)
Usia: 19 tahun
Pekerjaan: Tidak ada pekerjaan
Alamat: Kelurahan Makeret Timur, Kecamatan Wenang
Kasat Reskrim AKP Jesly hinonaung menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika korban ZM memesan melalui aplikasi pesan Michat di handphone korban. Korban menjadwalkan pertemuan dengan pelaku MK dengan kesepakatan tarif sebesar 200.000 rupiah untuk berkumpul di penginapan Nyora.
Selain itu, Saat korban ZM tiba di penginapan Nyora, ia bertemu dengan pelaku MK, dan keduanya masuk ke dalam kamar. Namun, situasi berubah drastis ketika tiba-tiba tiga teman dari pelaku KS, RT, KP datang dan menggedor pintu kamar. Jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan bahkan mengklaim sebagai suami dari MK. Dalam ancaman untuk memviral kejadian tersebut, korban ZM dipaksa untuk naik ke mobil yang mereka bawa, sementara motor korban dikendarai oleh salah satu pelaku.
Setibanya di Kota Manado, korban ditinggalkan di Kelurahan Pekamil, Kota Manado, sementara motor, handphone, dan dompetnya dibawa kabur oleh para pelaku. Tim Resmob berhasil mengamankan empat pelaku serta barang bukti sementara yang berkaitan dengan kasus ini. Tegas kasat Reskrim.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Minahasa untuk diproses lebih lanjut oleh piket Reskrim. Keseluruhan situasi berhasil dikelola dengan aman dan terkendali berkat tindakan cepat dan profesional dari Tim Resmob.
“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk menindaklanjuti tindakan keempat pelaku tersebut.” Pungkasnya.(Jw)