RATAHAN - Tiga pelaku pembuangan bangkai ayam, masing-masing berinisial AK, CK (Gorontalo) dan FK (Minahasa) di area Gunung Potong (Desa Pagi Ratahan Timur) yang ditangani Polres Minahasa Tenggara, hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) dengan membayar denda 1 Juta Rupiah, Selasa (17/10/2023) di Mapolres Mitra.
Dalam pers conference, Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K. yang diwakili Wakapolres Kompol Ferry Ruru didampingi bagian Reskrim KBO Ipda Yudit Supari S.H mengatakan kejadian pembuangan bangkai ayam yang dilakukan ketiga pelaku tepatnya 13 September 2023 lalu, sebenarnya tiga hari setelahnya sudah terendus. Namun karena proses koordinasi dengan pihak Pemkab Mitra, dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga saat ini pihaknya bis pastikan sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Para pelaku membuang bangkai ayam sebanyak 20 karung plastik dengan banyaknya ayam 20 ekor per karung, menggunakan kendaraan Grand Max, jenis pick up. Usai membuang bangkai ayam, ketiga pelaku kembali bekerja di kandang plasma ayam di Desa Pinabetengan, Minahasa," sebut Ruru.
Lanjut dikatakan Ruru, terkait sanksi yang diberikan kepada para pelaku, pihaknya hanya merujuk terkait Perda Mitra No 1 Tahun 2023, tentang pengelolaan sampah dengan sanksi dikenakan denda uang sebesar 1 juta rupiah.
"Karena berdasarkan sampel yang sudah diambi saat bangkai ayam ditemukan oleh pihak terkait, dan sudah melalui hasil uji laboratorium, tidak ditemukan adanya virus atau sejenisnya yang bisa mempengaruhi kadar udara, air bahkan tanah dilokasi bangkai tersebut. Dan murni ayam mati karena over load atau kebanyakan dan kegemukan, bukan karena penyakit" jelasnya sembari menambahkan, barang bukti yang disita, kendaraan pick up jenis grand max, sampel ayam serta 3 orang pelaku.
Tidak Didapati Unsur Pidana
Kasus pembuangan bangkai ayam tersebut oleh pihak Polres Minahasa Tenggara memastikan, para pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab bangkai yang dibuang, melalui uji lab, tidak didapati virus atau sejenisnya yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar.
"Dari uji lab yang dilakukan dinas terkait, ayam mati dikarenakan over load kebangakan dan kegemukan dalam satu kandang, bukan disebabkan karna penyakit," tambah bagian Reskrim melalui KBO Supari, lebih menguatkan proses yang sudah dilalui.
Lanjut Supari, pelaku bisa dikenakan sansksi pidana kalau bangkai tersebut ternyata mengandung penyakit dan mempengaruhi lingkungan. Misalnya disebabkan virus atau semacamnya. Itu bisa dikenakan sanksi pencemaran lingkungan hidup dengan ancaman ninimal 3 tahun penjara.
"Itu kalau ternyata hasil labnya mengandung penyakit yang bisa mengancam lingkungan sekitar. Misalnya menyebabkan penyakit baik pada manusia ataupun hewan," ujarnya.
Dalam konferensi pers, jurnalis menanyakan apa ada hubungan pembuangan bangkai ayam dan bangkai babi yang juga sempat viral waktu lalu, dan mungkin dugaan dilakukan oleh pelaku yang sama. Supari memastikan, para pelaku ini tidak ada kaitannya dengan pembuangan bangkai babi yang juga sempat ditangani pihak Pemkab Mitra dan Polres.
"Tidak ada kaitan. Karena pengusaha yang mempekerjakan para pelaku hanya memelihara ayam saja. Dan pembuangan bangkai ayam dikarenakan para pelaku tidak mau susah untuk gali lobang dan menimbun. Sehingga mencari gampang dengan membuang bangkai di wilayah Minahasa Tenggara," ketus Supari sambil berharap, pembuangan bangkai oleh masyarakat, tidak terjadi lagi di wilayah Minahasa Tenggara.
Suasana Malam dan Berkabut, Pelaku Mengaku Melihat Kesempatan
Seorang diantara 3 pelaku mengaku membuang bangkai ayam lantaran ada kesempatan dan suasana malam hari yang padaa saat itu lokasi sedang diselimuti kabut.
"Kami buang bangkai pada malam hari, karena waktu itu berkabut. Melihat kesempatan, bangkai kami langsung buang saja kebawah jalan," ujarnya sambil berujar kalau pembuangan bangkai tersebut tak disangkanya bisa berujung ke pihak kepolisian.
Ketiganyapun mengaku khilaf dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Sebab karena ulah mereka yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Kami tentunya memohon maaf sebesar-besarnya bagi masyarakat Minahasa Tenggara atas ulah kami yang sudah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan, kami tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama," ucap ketiganya. (***)