SWARAMANADONEWS . CO - Senin 02/10/2023) Kepala sekolah SMK Negri 1 Manadoa Telly Ollivia A. Tikoalu, S.Pd, M.Pd Saat diwawancarai wartawan terkait pemberitaan di beberapa media tentang
dugaan Pungli di SMKN 1 Manado ternyata itu tidak benar karena dana peran serta masyarakat sesuai pergub nomor 20 tahun 2021. Dimana melalui komite sekolah diperbolehkan untuk lakukan punggutan dana peran serta masyarakat kepada orang tua murid yang mampu.
Kepsek SMKN 1Telly Tikoalu menjelaskan sebagaimana UU RI nomor 20 tahun 2023 tentang sistim Pendidikan Nasional, sedangkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 20 tahun 2021 tertanggal 18 juli 2021 dimana melalui komite sekolah diperbolekan untuk lakukan punggutan dana peran serta masyarakat kepada orang tua murid yang mampu.
Dikesempatan itu Kepsek SMKN 1 Manado Telly Ollyfia A. Tikoalu S.Pd , M.Pd menyampaikan terima kasih kepada teman -teman media yang sudah datang untuk mendengarkan penjelasan saya, dan sekaligus mendengarkan pejelasan teman-teman wartawan terkait pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Kepsek SMKN 1 Manado menjelaskan kepada sejumlah media," 16 Guru honorer SMKN 1 Manado semua belum terdaftar Dapodik tentunya pembayaran gaji mereka tidak diambil dari dana BOS melainkan dari pembayaran dana peran serta masyarakat dalam hal ini orang tua murid yang mampu, jadi ke 16 guru honorer SMKN 1 Manado akan dibayar dengan dana Pemerintah atau BOS kalau sudah terdaftar Dapodik dan harus sesuai Juknis,
maka dari itu dikesempatan ini saya sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk dapat membantu mensosialisasikan lewat media kepada masyarakat dan orang tua murid supaya tidak terjadi kesalah pahaman terkai dana peran serta orang tua murid yang mampu, dan perlu saya sampaikan di sekolah kami ada 16 guru honorer di tamba dengan petugas keamanan dan kebersihan jumbla 21 orang dan gaji mereka dibayar setiap bulan" jelas Kepsek SMKN 1 Manado.
Kepsek SMKN 1 menambahkan dalam Pergub dilarang untuk melakukan punggutan dana peran serta masyarakat bagi siswa miskin yang memegang kartu PKH, KIP yang terdaftar dalam program Adam dan mempunyai surat ketrangan miskin dari pemerintah setempat.
Ketika ditanya soal anak didik yang kurang mampuh Kepsek SMKN 1 Manado Telly O.A Tikoalu S.Pd, M.Pd mengatakan "Saya sudah perintahkan kepada Bendahara sekolah agar mereka tidak dipunggut biaya asalkan muerid murid ini betul-betul mau sekolah dan mau belajar jangan sampai anak-anak ini putus sekolah ," tutup Kepsek SMKN 1 Manado.(MarSen)