Iklan

Iklan

Akhirnya Terungkap Kebenaran Pengadilan Putuskan WL Menang

Swara Manado News
Kamis, 09 November 2023, 18:41 WIB Last Updated 2023-11-09T10:41:24Z


Tondano:Smnc:Meskipun putusan hakim terkait kasus tanah yang ada di Tomohon berjalan alot namun akhirnya hakim putuskan kemenangan berpihak kepada pengugat atas WL alias Wenny.Lewat Kuasa hukum  Ibu Heavy Mandang SH 

PPada Kamis 09/11/2023 di kantor pengadilan negeri Tondano.


Dalam bacaan hakim bahwa terbukti lahan tersebut adalah milik Saudara WL ,berdasarkan bukti bukti yang ada dan kuat .


Keputusan Yang di menangkan pihak pengungat adalah mutlak dengan pembacaan hakim ketua yang di bacakan dalam persidangan.


Sementara Kuasa Hukum Pihak pèngugat Ibu  Heavy Mandang SH,,ketika diwawancara usai bersidangan,mengatakan

Akhirnya kebenaran muncul ke permukaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang diketuai Nurdewi Sundari SH MH didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukow SH menyatakan bahwa objek sengketa perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn adalah sah milik Wenny Lumentut SE sebagai pihak penggugat.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH pada agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado.


Beberapa putusan Majelis Hakim di antaranya menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik pihak penggugat. Dan menolak segala petitum dari para pihak tergugat.

Kepada pihak tergugat I dan tergugat II diperintahkan untuk mencabut semua baliho pernyataan hak milik yang ada di objek sengketa.


Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH bersyukur putusan Majelis Hakim PN Tondano mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kliennya sejak 14 November 2022 lalu.


“Intinya dari hasil putusan ini membuktikan bahwa klien kami, Pak Wenny Lumentut SE, adalah pembeli yang beritikad baik, pejabat yang bertanggung jawab, dan mengajukan gugatan ini atas nama pribadi dan bukan institusi,” ujar Heivy Mandang 


 Gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Wenny Lumentut di PN Tondano,diketahui telah menyeret Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III.


Selain tervugat I ,II,III ,Ada juga Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Turut Tergugat I, Petricks Patiasina SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai Turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai Turut Tergugat V.


,"Yang Terpening Perkara ini sudah selesai dan dimenangkan pihak pengugat yaitu bapak Wenny Lumentut,Tutup Mandang.(Jemmy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhirnya Terungkap Kebenaran Pengadilan Putuskan WL Menang

Terkini

Iklan