SWARAMANADONEWS . - Selasa (5/12/2023) DPRD Sulut pmeaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Pendapat Akhir Gubernur terhadap ranperda.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Dr Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi wakil Ketua Victor Mailangkay James Athur Kojongian dan Billy Lombok.
Ketua DPRD mengatakan sebagai wakil rakyat DPRD sudah berusaha seoptimal mingkin menuntaskan beberapa agenda yang sudah diagendakan di tahun 2023 tentunya ini tidak lepas dari kemitraan yang terjalin harmonis antara legislatif dan jajaran esekutif dibawa pimpinan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur Steven O E Kandouw, untuk itu saya mengapresiasi rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD karena saya melihat kesungguhan keseriusan serta komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya diharapkan kiranya komidmen ini tetap kita jaga karena anggota DPRD bukan hayang wakil rakyat tetapi kita juga sebagai pelayan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara melalui Wakil Gubermu Sulut Steven O E Kandouw dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan rapat paripurna ini.
Wagub mengatakan," Ramperda tentang Pajak dan Ritribuai Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentunya menjadi langkah strategis dan penting yang mampuh memberikan manfaat positif dan siknifikan bagi pertumbuhan daerah serta perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang pembentukan Ranperda yang telah diajukan dan dibahas maka hari ini di putiskan secarah sah, sangat memiliki relevansi dengan dinamika dengan dinamika perubahan regulasi keuangan daerah yang terjadi," kata Kandouw.
Kandouw pun menambakan, sebagai landasan utama perubahan sinifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi satu keniscayaan seiring dengan pengesahan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) dan UU tersebut membawa perubahan yang besar dalam pengaturan sebelunya, yang diatur dalam UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penting untuk di catat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutukan peraturan pelaksana ditingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ramperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Tujuan utama Ranperda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertubuhan ekonomi," jelasnya (MarSen)