Iklan

Iklan

Insiden Tragis Kost Delta Kapolres Ketut Suryana Jelaskan Kronologinya

Swara Manado News
Jumat, 08 Desember 2023, 18:48 WIB Last Updated 2023-12-08T10:48:55Z


Minahasa, Smnc - Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana.,SIK.,SH.,MM, menggelar konferensi pers pada hari ini, [Tanggal], terkait dengan insiden tragis yang terjadi di Kost Deltas, Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WITA.


Insiden ini melibatkan pertengkaran yang berujung pada kehilangan nyawa seorang individu. Kronologi kejadian sebelumnya dimulai pada hari Minggu malam, ketika korban VR (30) meminta izin kepada pacarnya JI (45) untuk pergi ke acara duka di Desa Touliang Kakas dengan persyaratan tidak mengonsumsi miras.


Pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar Pukul 16.00 wita korban PM kembali dari menghadiri acara duka di kembali ke tempat kos. Di tempat kost Tersangka JT sedang membersihkan kipas angin di dalam kamar, terjadi pertengkaran dengan korban PM. Pertengkaran ini melibatkan pernyataan keras,menciptakan situasi yang sangat tegang. "ba minum ngana kang ba dusta ngana pa kita" dan korban langsung duduk di dalam kamar, kemudian dengan nada keras Tersangka Kembali bertanya "da minum ngana dan korban jawab "ia", kemudian korban berkata sudah lapar kita", Tersangka Kembali berkata "jadi ngana so ndak mo jawab "Pigi jo pa ngana p teman yang da kase minum pangana, pigi jo"


Menurut keterangan saksi QN, korban mengucapkan kata-kata provokatif seperti "kalo ngana laki-laki kita so pukul." Kejadian tersebut disertai dengan suara makian diikuti suara pukulan dinding dan teriakan "bakukuk" selang beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam kamar Pertengkaran berlanjut hingga tersangka, yang sudah memegang pisau, merespons perkataan korban yang mengancamnya dengan kata-kata "tikang jo tikang jo."tak lama kemudian berselang beberapa detik korban berjalan keluar dan roboh di depan pintu kemudian datang beberapa saksi dan melihat korban yang dengan posisi bersujud kemudian di angkat oleh beberapa saksi dan di bawah ke RSUD Samratulangi Tondano dan dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres Minahasa menyampaikan rasa belasungkawa dan kepedulian terhadap keluarga korban. Konferensi pers ini diadakan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terkait dengan perkembangan penyelidikan kasus ini. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan terus berlanjut.


Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Minahasa untuk memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian, serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Manado untuk memastikan fakta-fakta yang lebih jelas.


Informasi lebih lanjut akan terus disampaikan oleh pihak kepolisian seiring berjalannya penyelidikan. Kapolres Minahasa mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berlangsung


Kapolres juga menyebutkan pelaku di kenakan dengan pasal 338 KHUP,dan Pasal 351,ayat 3  dengan ancaman  hukuman pencara 15 tahun pencara.


.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Insiden Tragis Kost Delta Kapolres Ketut Suryana Jelaskan Kronologinya

Terkini

Iklan