Minut~Polres Minahasa Utara melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan melaksanakan Conference Pers, Selasa (19/12/2023).
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap adanya pengiriman paket Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Minahasa Utara.
Pengungkapan, penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja, oleh Satres Narkoba Polres Minut, itu dilakukan sebagai bentuk memberantas peredaran Narkoba di Bumi Tonsea Minahasa Utara.
Dalam konferensi pers, Waka Polres Minahasa Utara, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK., mewakili Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK., menyampaikan pengungkapan dan penangkapan adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang, itu berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat yang dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno, Jakarta, menuju Sam Ratulangi Manado.
Usai mendapati informasi tersebut, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson.SH, itu pun langsung melakukan penyelidikan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati hati agar tidak bocor informasi dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut.
Dikatakan Waka Polres Minut, Pengiriman paket dari Jakarta ke Manado menggunakan pesawat Cargo, berangkat dari jakarta tanggal 13-12 2023, pukul 02.00 Wib dini hari dan tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 07.00 Wita.
“Tim Unit Narkoba kemudian memantau pergerakan pengiriman barang, dan pergerakan kiriman barang dari Manado ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi, semua dilakukan dengan serba hati hati, agar tidak tercium atau dicurigai oleh pihak pemesan barang paket ganja tersebut,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK, yang didampingi Kasat Narkoba
Setalah memantau pergerakan dengan penuh kehati-hatian, Lanjut Waka Polres menambahkan, tim Satres Narkoba pun bergerak disekitar alamat penerima barang yang terletak di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung.
Lebih lanjut lagi Kompol Sugeng, mantan Kasat Reskrim Polresta Manado, itu menjelaskan setelah melalui penyelidikan yang matang penuh kehati-hatian, Satuan Resnarkoba Polres Minut, pun berhasil mengungkap kepemilikan tersangka dan Barang Bukti Ganja.
“Tersangka JC alias Jan, 33 tahun warga kelahiran Bandar Lampung, alamat domisili perumahan agape griya, B5 Tumaluntung. Dan tersangka S umur 30, warga desa Likupang Timur.” Terang Waka Polres Minut.
Perlu diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika holonhan 1 dalam bentuk tqnamam beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelqku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Dari kejadian tersebut Satresnarkoba Polres Minut, telah mengamankan tersangka JC dan S, bersama barang bukti Ganja berat bersih 1.430, 2 Kilogram, dengan 1 buah Hand Phone, merk Oppo warna hitam.
Di akhir conference pers Waka Polres menambahkan agar supaya masyarakat dapat membantu petugas kepolisian memberikan informasi terkait Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara
Meikel W