Sulut - Sidang perkara perdata (nomor 105/PDT.G/2023/PN. Tnn) tentang sengketa kepemilikan lahan di Alason (Desa Ratatotok Selatan, kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra) dengan penggugat Grace Sarendatu dan Boy Teterego beserta kawan-kawan selaku tergugat telah memasuki babak akhir yaitu pengajuan kesimpulan dari para pihak (19/12/2023)
Sidang tersebut dipimpin oleh Erenst Jannes S.H., M.H. selaku hakim ketua, Nir Dewi Sundari S.H., M.H. dan Christyane Paula Kauroong, S.H., M.H. sebagai hakim angota, serta panitra penganti Rietha Verra Karow, S.H.
Perlu diketahui sengketa kepemilikan lahan di Alason ini sudah pernah digugat di pengadilan Negri Tondano oleh Grace Sarendatu beserta kuasa hukumnya Stevi Dacosta S.H., M.H. (nomor perkara 42/ Pdt.G/ Pn. Tnn) dan dipimpin oleh hakim majelis saat itu Nova Usura Sasube, S.H., M.H. sebagai hakim ketua dan La Ode Asral Kasir S.H., M.H. serta Anita R. Gigir, S.H. sebagai hakim anggota dengan putusannya yang diucapkan terbuka untuk umum (10/08/2021). Putusan para hakim menyatakan pihak penggugat Grace Sarendatu tidak dapat ditermima (NO) serta verstek.
Ada dua alasan pertimbangan majelis hakim pada saat itu yaitu: Pertama, objek sengketa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang digugat luasnya kurang lebih 71.000 m2 berbeda dengan bukti surat ukur penggugat yaitu 63.408 m2. Jadi dalam PPJB ternyata luas objek sengketa melibihi dari tanah yang dimiliki oleh penggugat, dengan selisih luas kurang lebih 8.263 m2. Oleh karena itu gugatan pengugat menjadi kabur (obscure libel). Kedua, pengugat kurang pihak yaitu objek sengketa lahan tersebut ternyata dikuasi oleh orang lain yaitu Robert Karepowan karenanya harus ditarik sebagai pihak.
Atas putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut pengugat mengupayakan hukum banding, dan pada akhirnya masalah sengketa tanah ini sampai pada upaya hukum kasasi oleh tergugat tangal 29/11/2022. Putusan Makahma Agung (MA) nomor 3731/K/pdt/2022 isinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano. Intinya permohonan kasasi Boy Teterego sebagai tergugat diterima oleh Makama Agung dan pengugat Grace Saredatu berada dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya persidangan.
Tangapan Robert Karepoan didampingi kuasa hukumnya Maykel Pusung, S.H. dalam sesi wawancara ketika ditanya awak media terkait fakta persidangan. Beliau mengatakan gugatan ulang Grace Sarendatu (nomor 105/PDT.G/2023/PN. Tnn) tahun ini kurang lebih materinya sama dengan gugatan sebelumnya hanya ada ketambahan pihak Rober Karepowan yaitu saya sendiri sebagai turut tergugat tiga. Untuk tahun kemarin, surat objek BPJB kurang lebih luasnya 71.000 m2 dan surat bukti kepemilikan tergugat luasnya 63.000. m2, masih terdapat pernedaan selisih luas jadinya kabur juga. Lebih tambah kaburnya setelah pemeriksaan, justru batas-batas disurat kepemilikam penggugat (batas utara) berbatasan dengan Grace Sarendatu yaitu pengugat sendiri, ternyata faktanya bukan milik dari penggugat tapi orang lain yaitu Novi Turang, dan itu telah dibuktikan dalam sidang pembuktian. "Ini berarti sudah luas gugatan berbeda, batas-batanya tambah kabur lagi", ungka Robert.
Kemudian pembuktian surat kepemilikan tahun kemarin yang ditampilkan pengguagat ada surat aslinya, sekarang hanya berupa fotocopy yang ditampilkan dalam persidangan. Sementara fotocopy tidak diakui oleh tergugat sabagai alat bukti, karena secara formil bukti fotocopy tidak bisa disamakan dengan alat bukti, nilainya sudah tidak sama, ungkap Robert. Dikatakannya pula surat yang aslinya milik penggugat Grace Sarendatu telah disita kepolisian Polda Sulut dalam kasus dugaan pemalsuan.
Robert menambahkan kalo PPJB yang dihadirkan tergugat telah melewati batas akhir pembayaran atau kadaluarsa. Itu juga telah kami buktikan dalam persidangan dan diakui sendiri oleh penggugat dihadapann para hakim. Berarti perjanjian tersebut batal karena wanprestasi.
Empat bulan kemudian tanah ini dijual Boy Teterego ke perusahan PT. Borneo sebagai terguagat dua dengan akta jual beli yang sah. Kemudian lahan itu dikuasakan secara penuh kepada Rober Karepoan sebagai tergugat tiga.
Robert menambahkan kalaupun penggugat Grace Sarendatu mau menggugat, silahkan gugat wanprestasi ke Boy Teterego yang melakukan perjanjian PPJB dengannya, bukan kepada PT Borneo Jaya dan saya karena sudah tidak ada hubungam secara hukum.
Dalam akhir wawancara Robert Karepowan optimis akan memenangkan perkara ini. Menurutnya sudah harus hasilnya ditolak karena gugatan kali ini materinya sama seperti pertama yang putusannya NO, dan ada juga pendapat ahli perdata yang kami hadirkan DR. Abdurahman Konoras, S.H., M.H. yang mengatakan gugatan ini harunya ditolak dengan alasan PPBJ telah batal/kadaluarasa jadi tidak adalagi hak penggugat.
"Saya juga optimis kinerja Majelis Hakim, terlebih Hakim ketua yang memiliki Kredibilitas dan Kapabilitas serta profesionalitas. Mereka pasti akan bertindak atau memutuskan sesuai fakta", kata Robert.
Namun jika ada putusan lain, kami tetap akan melakukan upaya hukum banding. Serta mengajukan keberatan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, bahkan KPK tentang prilaku para hakim. "Tapi kami masih tetap yakin bahwa hakim akan bertindak benar dan memutuskan sesui fakta", ungkap Robert mengakhiri. **
.