BANGUN RUMAH LAYAK HUNI
SEJAHTERAKAN MASYARAKAT MITRA
Artikel Rommy R. Ole ST. MM
RATAHAN - Rumah sebagai kebutuhan pokok merupakan elemen penting dalam sebuah keluarga. Dan Rumah layak huni adalah kebutuhan dasar semua orang di seluruh Dunia.
Guna mewujudkan rumah yang layak huni bagi Masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Minahasa Tenggara menggulirkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang lebih dikenal dengan BSPS.
Terdapat 4 keluarga sebagai penerima manfaat dari program BSPS yang didanai oleh APBD Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berlokasi desa Tumbak dan di desa Bentenan satu. Untuk Besaran Nilai bantuan yang diperoleh oleh KPM sebesar 20 Juta Rupiah dengan rincian 17,5 juta untuk belanja material dan 2, 5 Juta untuk upah tenaga Tukang.
Adapun syarat penerima bantuan dana program BSPS yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga yakni penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Memiliki dan menguasai tanah dengan atas hak yang sah. Atas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. Penerima Bantuan juga merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah, memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Selain itu belum pernah memperoleh bantuan BSPS atau Bantuan pemerintah untuk program perumahan. Bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Dengan pernyataan bersedia berswadaya dan membentuk KPB merupakan kesediaan mengikuti ketentuan program tersebut.
BSPS berupaya mendorong Masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi Pembangunan rumahnya secara swadaya agar menjadi rumah layak huni. Hadirnya BSPS diharapkan dapat menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan, kerabat, dan atau tetangga. Keswadayaan yang dimaksud termasuk tambahan dana keluarga, tenaga kerja serta dukungan lainnya.
Dalam pelaksanaannya di lokasi, ada pendampingan oleh Fasilitator untuk meningkatkan keswadayaan Masyarakat terhadap rumah layak huni dan pemahaman konsep BSPS.
Demikian wujud tanggungjawab negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam melindungi segenap Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara melalui penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang tujuannya sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan permukiman, agar Masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Tenggara. (Redaksi/RO)