Minahasa utara - Kepala kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa utara Jeffree J.R Supit SH.MH. melalui kepala tata usaha, kepada media, (24/01/24) menyampaikan biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 128 tahun 2015.
Menurutnya untuk biaya transaksi pengukuran tergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu).
Untuk lahan yang luas dan besar dengan transaksi sudah mencapai di atas 60 juta itu sudah kena Pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk tanah yang masih berbentuk girik atau belum mempunyai sertifikat,atau yang biasa disebut Tanah Milik Adat (TMA) hak kepemikikannya berdasarkan surat warisan,jawab,KTU.
Selain itu berdasarkan PP No 24 tahun 1997 Syarat lain yang wajib di penuhi adalah menunjukan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah,tutupnya. (FL)