Minut~Di awal tahun 2024 Polres Minahasa Utara melalui satuan Reskrim telah mengirim berkas tahap 1 kasus penganiayaan yang di lakukan seorang lelaki MVK di kejaksaan negeri Minahasa Utara Rabu 17/1/2024
Mematahkan tudingan publik yang mana Polres Minahasa Utara (Minut), kerapkali lakukan tebang pilih, atau pilih kasih, dibantah keras oleh lembaga hukum dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH.
Terkait kasus dua warga Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, melapor ke Polres Minut, yang mana mereka telah menjadi korban tindakan penganiayaan oleh lelaki MVK alias Victor, atas nama lelaki Merky Wuisan alias Aba, dan Alfrets Sumigat alias Apets, oleh penyidik semua langsung dimintai keterangan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari hasil penyidikan Satreskrim Unit Jatanras Polres Minut, telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sdra VMK sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan
Diketahui, kasus itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekitar jam 02.00 wita yang di duga dilakukan oleh lelaki MVK alias Victor, di Desa Warukapas Jaga XI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, terhadap korban Merky Wuisan alias Aba, dan Alfrets Sumigar alias Apets.
Saat di temui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Iptu Dwi Tandirerung dengan tegas mengatakan bahwa polres Minut tidak pandang bulu dalam bertindak menegakan keadilan,siapapun dia jika terbukti bersalah pasti kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini.
"Kata siapa kami tebang pilih kasus, apalagi kasus yang merugikan orang lain, itu tidak benar. Siapa saja, melapor, bila melakukan perbuatan pidana, kita proses," tegas Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung, Rabu (17/01/2024) silam kepada sejumlah Wartawan Biro Minut.
Yang pasti kasus ini, diproses dan masih jalan," ujar mantan Kapolsek Tabukan Utara, Kabupaten Sangihe ini.
Sesuai kronologis yang ada dalam BAP Unit Jatanras Satreskrim Polres Minut, kejadiannya berawal tempat kejadian perkara,sdra MVK alias Victor telah melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong terhadap kedua korban yang saat itu berada disebuah acara (TKP)
Dan pihak korban langsung melapor ke Polres Minut .
Atas laporan tersebut, langsung ditangani penyidik, dan MVK telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,sangkakaan Pasal 351 ayat (1) KUHP," beber Kasat.
Sesuai kronologi dan pengakuan korban lelaki Merky Wuisan alias Aba, dan Alfrets Sumigat alias Apets, waktu itu, hari Sabtu 9 September 2023 sekitar jam 23.00 wita, sedang hadiri acara disebuah rumah (TKP) sambil minum-minum miras bersama para tamu undangan lainnya .
Kemudian terjadi salah paham yang berakhir dengan perbuatan aniaya kepada korban korban Alfrets Sumigar alias Apets. dan lelaki Merky Wuisan alias Aba .
Tersangka MVK Kenapa tidak kami tahan, karena pertimbangannya Tersangka tidak akan melarikan diri,mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti tidak akan melarikan, dan semenjak proses berjalan,tersangka dinilai koperatif . Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian jaksa penuntut umum dan terhadap MVK diberikan wajib lapor ,tandas Pria yang akrab dengan awak media .
Meikel W