swaramanadonews.com _ NUSA UTARA. Ditemui disela - sela kegiatan sosialisasi mengenai penetapan lokasi rapat umum atau kampanye umum, pihak KPUD Sangihe, yang diargumenkan oleh salah satu komisioner, Kepala Devisi ( KADIV ) Sosialisasi pendidikan pemilih, PARMAS dan SDM, Iklam Patonaung, menguraikan bahwa pihaknya menetapkan 17 titik lokasi yang diijinkan bagi semua PARPOL peserta PEMILU yang akan menyelenggarakan kegiatan rapat umum atau kampanye umum.
" Masa tahapan rapat umum atau biasa masyarakat menyebutnya, kampanye umum itu dimulai sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Mengenai tempat pelaksanaannya kegiatan kampanye umum ini, telah kita sepakati dengan semua stakeholder, yakni para anggota PARPOL peserta PEMILU sebagai pihak yang berkompeten dalam artian pemilik hajatan serta instansi pemerintah yang tentu kami berharap dari pihak KPUD Sangihe bisa mendapat masukan tentang lokasi - lokasi mana yang dinilai aman untuk digelarnya kegiatan kampanye umum ini, sehingga kita semua bisa meminimalisir berbagai kemungkinan yang tidak kita inginkan bersama. " Urai Iklam.
Lebih jauh, sosok yang ramah senyum dan low profile ini menjelaskan bahwa pihak KPUD Sangihe bersama dengan pihak terkait lain, juga telah menetapkan 17 titik lokasi yang diijinkan untuk menggelar kampanye umum.
" lokasinya rata - rata bertempat dilapangan sepak bola, mengingat bagi partai yang akan melaksanakan kampanye umum, tentu disana akan ada pengerahan masa yang cukup banyak sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar. " tambah Iklam.
" sedangkan bagi PARPOL yang tidak akan melaksanakan kampanye umum ini, ya, itu hak mereka. Yang jelas kewajiban dari pihak penyelenggara sudah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kampanye umum untuk semua PARPOL. Dan apabila dikemudian hari kedapatan ada PARPOL yang menggelar kegiatan kampanye umum diluar lokasi yang telah di SK kan, tentu langkah yang akan kami adalah sebelum pelaksanaan kegiatan, kami akan mengingatkan pimpinan partai akan komitmen yang telah kita sepakati bersama, dan jika saat pelaksaan, terbukti ada PAPOL yang melakukan pelanggaran, maka kami akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak BAWASLU Sangihe untuk menentukan serta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. " tegas Iklam.
Arya _ 173.