Boltim, SwaramanadoNews. Co– Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ungkap pelaku pembunuhan anak berumur 9 tahun inisial AZM warga asal tutuyan III Kec. Tutuyan pada kamis (18/1/24)
Dimana dalam Press Realise pada jumat yang dilakukan oleh pihak Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah didampingi Wakapolres Kompol . Noldi Unggap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos diruang reskrim mengungkapkan kronologis kejadian awal mula sampai kejadian pembunuhan itu yeng terjadi.
Menurut hasil lidik sementara kata Kapolres bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri bermotif masalah ekonomi.
Sementara itu kejadian pembunuhan terjadi pada kamis (18/1) sekitar pukul 12.00 siang.
korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan oleh warga setempat sudah tak bernyawa diselokan belakang perkampungan desa tutuyan III kurang lebih pukul 19.00-20.00 malam.
Dari hasil pengembangan kasus oleh pihak Reskrim bahwa otak pembunuhan sadis itu terungkap kurang lebih 6 jam sekitar kamis pukul 21.00 dan pelaku ditangkap dirumahnya.
Sementara barang korban yang hilang berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cicin.
Dari pengakuan tersangka bahwa semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan yang berlokasi di desa tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000, dari hasil penjualan perhiasan korban itu pelaku membeli 1 buah cicin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP infinix smart 8 seharga Rp.1 juta, pempers, susu 900 gr ditoko indomart dengan harga Rp.150 ribu serta voucer dan kartu perdana Rp. 85 ribu.
Sementara itu barang bukti yang disita oleh pihak penyidik 1 pakaian terusan (daster) berwarna hitam putih dan cokelat, uang sejumlah Rp.1.612.000, Satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cicin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gram,1 buah gelang emas 1 gram, 1 buah cicin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku dan 1 buah pisau.
Sehingga Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik porles Bolaang mongondow Timur (Boltim).
(tam)