Minahasa--Smnc--Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, menghadiri sekaligus memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (20/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekda Minahasa didampingi oleh Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Dikatakan Watania sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan serta pengelola komunikasi dan Informasi maka perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Landasan hukumnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa,” kata Watania.
Tujuannya, kata dia, agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Hadir dalam rapat PPID, Para Sekdis, Sekban, para Kabag, para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM.