Minahasa--Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dirumuskan prioritas penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT dana Desa).
Menindaklanjuti Surat Edatan Bupati Minahasa Nomor 142/1030 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2024, maka Pemerintahan Desa Kolongan Satu kecamatan Kombi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) terkait Validasi dan Penetapan Calon KPM penerima BLT DD untuk tahun 2024.
Hukum Tua Marthen Tambalean ,mengatakan Musdes Penetapan KPM BLT DD Desa Kolongan Satu telah dilaksanakan.
Rapat dihadiri oleh unsur BPD, Pemdes, Kepala jaga dan meweteng, tokoh agama serta perwakilan tokoh masyarakat, PD/PLD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Bapak pelaksana seksi Pemerintahan Desa selaku Tim Monitoring dari Kecamatan Kolongan Satu.
Hukum Tua Marthen Tambalean,menjelaskan Hasil Musdes telah ditetapkan Calon KPM penerima BLT sejumlah 48 KPM. Data tersebut akan segera dikukuhkan dengan diterbitkannya Peraturan Hukum Tua.