Melalui kuasa hukumnya Semmy Laihitu SH bersama rekan mendatangi kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di lakukan Indra Dunggio. Kamis ( 8/02/23)
Semmy Laihitu Kuasa Hukum Ko Johan, menjelaskan perbuatan indra Dunggio telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Laihitu kepada media menjelaskan kalau kliennya merasa di permalukan dalam media sosial Facebook, menurutnya Owner Mitra bangunan tidak ada hutang kepada pemilik akun FB Indra Dunggio.
Indra Dunggio ketika di konfirmasi mengenai laporan di Polda Sulut mengaku siap berhadapan hukum dengan Bos Mitra Bangunan karena Dunggio merasa dirinya tidak bersalah malah sebaliknya Bos Mitra yang berhutang pada dirinya berjumlah ratusan juta rupiah.