Manado - Lembaga Bantuan Hukum Manguni Indonesia Maju (MIM) melaksanakan seminar hukum tentang prosedur penerapan eksekusi jaminan fidusia dengan Pembicara materi dari Ketua LPK-RI Sulut Stefanus Stefi Sumampouw SH,MH serta Polda Sulut diwakili Dr Rendra Kurniawan p, S.I.K, .M.H Kabidkum Polda Sulut , Kemenkumham Sulut diwakili Anwar Idrak Komisaris MIM Nansi Parengkuan S,Th serta Bidang Hukum MIM Audy Tujuwale SH yg juga calon DPRD Tkt II dapil Paal dua Tikala partai Gerindra nomor urut 7. Di graha gubernur 02 Februari 2024.
Maksud tujuan seminar ini mengarah terhadap penarikan2 kendaraan dari pihak finance yg tidak sesuai prosedural yg mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Tahun 2019 harus ada putusan pengadilan.
PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019
Tahun 2019
Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
Materi Muatan Pokok
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa cidera janji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
(Vence)