Minahasa--Smnc--Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa, salah satunya penggunaan Dana Desa yakni untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) yang di atur maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koha Selatan Kexamatan Mandolang mengadakan Musyawarah Khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Turut hadir dalam acara ini Hukum Tua beserta Perangkat Desa, BPD Desa , Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Desa dan Tokoh Masyarakat Lainnya.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini ditetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 66 KPM yang terdiri dari Banjar Dinas Dalem 5 KPM, sesuai dengan persentase jumlah penduduk di masing-masing dengan total anggaran 300 perbulan selama 1 tahun dari Dana Desa.
Hukum Tua Desa Koha Selatan Fero Cristofel Rumondor mengatakan,Penetapan KPM ini berdasakan kriteria yang diantaranya merupakan keluarga miskin, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung Ketua BPD Desa Koha Selatan, Hukum Tua dan Perwakilan Masyarakat yang hadir.(Jem)