Minut~Tim Whitelion Polres Minahasa Utara kembali mengamankan lelaki JPP alis James warga aermadidi atas,terduga kasus penganiayaan terhadap seorang wanita parobaya
Merasa sakit disekujur tubuhnya,akibat dipukul IRT (ibu Rumah Tangga) Itje A. L (65), terpaksa mencari perlindungan Aparat Penegak Hukum (APH) sembari melaporkan perlakuan lelaki James P alias Bengkow warga yang sama, pada Sabtu (9/4/2024) sekira pukul 13.30 WITA.
Tidak sampai sejam, tim Resmob Polres Minahasa Utara, langsung menjemput, dan menggelandang terlapor James P alias Bengkow, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tim Resmob sudah menjemput terlapor tanpa ada perlawanan, kemudian terlapor diamankan untuk diproses hukum atas perbuatannya," beber IPTU Dwi.
Proses penjemputan terlapor, lanjut mantan Kapolsek Tabukan Utara ini, berdasarkan laporan korban (pelapor).
"Sesuai bukti LP (Lapran Polisi): LP/B/84/III/2024/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, Itje melaporkan anaknya James karena dengan kejamnya telah melakukan penganiayaan terhadapnya," beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terlapor langsung di BAP, sesuai keterangan pelapor dan para saksi.
"Terlapor dikenai bakal dikenai kasus Penganiayaan sesuai UU Nomor I tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351," tegas IPTU Dwi.
Meikel W