swaramanadonews.co - NUSA UTARA. Pasca ditetapkannya dua oknum KPUD Sangihe, IT dan ACP sebagai "SAMBO" atau aktor dalam kasus dugaan pelanggaran PEMILU, berdasarkan surat TEMUAN / LAPORAN dengan nomor : 003/Reg/LP/TM/Kab/25.15/III/2024, dengan status sebagai TERLAPOR oleh pihak BAWASLU Sangihe dan diajukan ke DKPP untuk menjalani proses pemeriksaan internal lanjutan sebab diduga telah melanggar UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum, Pasal 115 - ayat 2, sontak menuai respon dan tanggapan yang cukup alot dari prinsipal " SAMBO " yakni, IT dan ACP, saat ditemui diwaktu yang berbeda oleh beberapa awak media on line, swaramanadonews.co, identitasnews.id serta cahayasiang.id.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum, tentu saya akan berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan hukum agar berjalan baik dan lancar sehingga bisa terbukti kebenaran yang sebenarnya. " ucap " ACP " dengan tenang dan santai, sambil melanjutkan ungkapan hatinya bahwa apa yang selama ini " dituduhkan " ke dirinya, adalah tidak benar adanya dan fitnah.
"Terkait dengan cerita yang selama ini beredar, itu jelas saya katakan secara sadar bahwa itu semua tidak benar dan fitnah. " ucap singkat " ACP " ketika dikonfirm di Kantor KPUD Sangihe.
Argumen tanggapan yang kurang lebih seirama namun agak sedikit front dengan " ACP " diuntaikan juga oleh rekan prinsipalnya, " IT " waktu ditanyai diruang kerjanya.
" Semua hal yang dituduhkan itu saya katakan tidak benar dan fitnah. Sebagai contoh sekaligus klarifikasi terhadap berbagai informasi yang menurut saya tidak benar. saya dilaporkan katanya telah mempengaruhi atau membujuk PPK Tahuna Barat untuk menggeser peroleh jumlah suara CALEG. Saya tidak pernah mengarahkan teman-teman PPK untuk menggeser suara CALEG. Kenyataannya, dilog aktifitas akun saya, justru mengubah perolehan jumlah suara CALEG ke angka perolehan yang sama sesuai dengan yang tertera di formulir C Salinan. Jadi, apa yang diakun saya kan sebenarnya hal yang positif serta mengarah ke perbaikan. " ujar " IT ". Sembari menambahkan bahwa ia pun siap untuk dilakukan forensik sebagai pembuktian.
" Saya pun siap untuk dilakukan forensik terhadap akun saya, sebab saya tidak pernah mengutak - atik akun saya. Dan jika dikatakan bahwa komisioner tidak boleh masuk ke aplikasi si REKAP, timbul pertanyaan, kenapa kami sebagai Komisioner KPU dibuatkan akun dan diberi akses agar bisa masuk ke dalam aplikasi di REKAP. " ujarnya.
Lanjut, tatkala ditanyakan terkait desas - desus miring yang menimpanya, apakah akan melakukan upaya hukum, " IT " menjawab dengan santai tapi tegas, bahwa pihaknya tetap akan merespon lewat jalur hukum apabila tidak ada itikad baik.
"Ini jelas pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. Tapi, kita jalani dululah prosesnya. Jika nanti hasilnya bagaimana, apabila saya terbukti tidak bersalah, maka tentu saya tidak akan tinggal diam. " ujar " IT " lagi sambil menutup rangkaian pernyataan sikap hatinya dengan mengatakan bahwa, " saya akan mempidanakan dugaan kasus ini jika tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. "
Arya _ 173