Proyek pekerjaan pembuatan jalan paving yang bersumber dari Anggaran Dana desa (Dandes) Desa Linelean tahun 2023 berbandrol 220 juta tuai sorotan, pasalnya proyek yang baru selesai di kerjakan beberapa bulan sudah rusak di beberapa bagian serta ada bagian jalan yang sudah bergelombang dan amblas,tak hanya itu kualitas serta kekuatan struktur jalan paving pun di pertanyakan dikarenakan baru saja selesai sudah ada bagian yang rusak.
PJB Hukum tua Desa Linelean Fita Wowor ketika dikonfirmasi bulan februari lalu mengatakan jika jalan tersebut rusak akibat ada warga masyarakat yang sementara melakukan penimbunan pekarangan dengan memakai kendaraan dumtruck masuk di jalan tersebut
"Itu ada warga yang sementara melakukan penimbunan memakai dumtruck,dan untuk jalan yang bergelombang itu karena ada pipa air di bawah jalan tersebut,dan itu akan kami perbaiki"ujar Wowor
Ketika wartawan media swaramanadonews mengecek jalan paving pada 17 April 2024 ternyata Didapati belum ada perbaikan yang di lakukan oleh pemerintah desa Linelean ke beberapa bagian jalan masih dalam keadaan rusak,wartawan pun langsung mengkonfirmasi kembali kepada PJB Hukumtua namun hukum tua tidak berada di tempat,kemudian wartawan Media Swaramanadonews mengkonfirmasi via WA hukum tua menjawab jika sudah ada perbaikan yang di lakukan oleh perangkat"kita so suruh perangkat beking itu lalu ,nanti kta check ulang soalnya kta ada di lokasi banjir"ujarnya
Berbeda dengan pernyataan dari hukum tua Linelean yang mengatakan jika sudah diperbaiki namun ketika wartawan swaramanadonews turun ke lokasi pekerjaan jalan paving didapati masih ada bagian jalan yang rusak,amblas dan bergelombang.
Pegiat anti korupsi Minsel John Senduk pun angkat bicara menurut nya menjadi pertanyaan jika jalan paving tersebut tidak boleh di lewati Kendaraan dumtruck,apakah spesifikasinya memang tidak boleh di lalui kendaraan tersebut,atau memang ada aturan didesa bahwa yang mengatur jalan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan dumtruck?terus bagaimana kalau misalnya ada warga yang akan melakukan pembangunan.
"Karena itu sudah harus direncanakan karena jalan desa itu sudah dianggap jalan umum,bagaimana kejadiannya seperti itu ada orang mau membangun dan dumtruck masuk,itu mutlak harus dipikirkan dalam perencanaan bagaimana supaya tidak amblas,apalagi di desa semua kendaraan bisa masuk,kecuali ukuran jalan setapak yang tidak bisa dilalui kendaraan,kalo ukuran paling kurang 3 setengah meter kalau hanya dumtruck nda persoalan,terkait canstein juga ada sebagian yang rusak kualitas mutu beton nya dipertanyakan"ujarnya
Yang jadi pertanyaan apakah jalan tersebut kendaraan dumtruck tidak boleh masuk?apakah sudah ada aturan didesa yang mengatur ?apakah sudah ada musyawarah di desa yang mengatur jalan tersebut tidak boleh di lewati dumtruck?atau sudah ada aturan didesa yang di tuangkan dalam aturan desa yang memperinci bahwa jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki atau kendaraan roda dua?
"Jadi kalau alasannya jalan paving tersebut amblas dan rusak akibat ada dumtruck yang masuk pertanyaan nya apakah jalan tersebut dibuat memang tidak bisa dilalui oleh kendaraan dumtruck masuk?itu yang pertama,dan yang kedua apakah perencanaannya bahwa jalan itu dumtruck tidak boleh lewat?"Perihal itu belum di perbaiki harus ada pemeriksaan"tambahnya
(Angky)