Minut-Swaramanadonews.co - Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Jeffrre J.R Supit.SH.MH.Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.Hidayat Andhi Dhinata,SE,M.si.Kepada Media(27/5/2024) Mengatakan biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor128 tahun 2015, pelaksanaan program PTSL sudah berjalan sejak awal tahun 2024 sampai sekarang, dan pelaksanaan sesuai yang ada di dalam anggaran,
Selain itu ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan sejak awal tahun 2024. sebelum penerbitan sertifikat harus di Registribusi terlebih dahulu melalui permohonan Rutin untuk pembuatan sertifikat bidang tanah khusus masyarakat yang ada di Minahasa utara(Minut).
Target untuk tahun 2024 ini terus dari 1000 bidang tanah sudah di lakukan pengukuran petak bidang tanah dan telah di angka 60% serta untuk pengumpulan data yuridis kelengkapan berkas telah mencapai 50-60%, antara pengukuran dengan Berkas-berkas yang ada dari masyarakat itu seimbang data dari masyarakat desa,terbagi ada sepuluh kelurahan dan desa yaitu : di desa kaliosan,Laikit,matungkas,sarongsong,Rap-rap,sarongsong dua,Airmadidi Bawah dan sampiri.perlu di ketahui juga Badan Pertanahan.
Kabupaten Minahasa Utara sebelum turun lapangan untuk kegiatan sosialisasi penyuluhan penerbitan PTSL.kami juga senantiasa berkordinasi serta mengundang pemerintah desa setempat, Hukum tua,kelurahan,camat,kepolisian dan kejaksaan.(FL).