swaramanadonews.co _ Nusa Utara - Pasca diadukan oleh korban " Bunga " alias " EPH " ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah ( DP3AD ) Sangihe, pekan kemarin, kini, nasib terduga pelaku perbuatan asusila ( pelecehan seksual ) oknum KADIS " Lengkang " alias " Drs. DP, ME " yang sekarang ini masih menduduki juga jabatan tinggi di Sinode GMIST, yakni sebagai Ketua Pengawas dan Pemeriksa Harta Milik GMIST ( P2HMG ), semakin menajam ke ranah pidana.
Pasalnya, sekitar pukul 10.15 WITA tadi pagi, korban " Bunga " alias " EPH ", dengan didampingi oleh KABID Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir serta rekan - rekan LSM dari Aliansi Aktifis Nusa Utara ( A2NU ), mendatangi ruang SPKT MAPOLRES Kepulauan Sangihe untuk melaporkan perbuatan tak terpuji yang diduga telah dilakukan oleh terduga pelaku, oknum KADIS " Lengkang " alias " Drs. DP, ME " sekaligus Ketua P2HMG SINODE GMIST terhadap dirinya pada sekitar Bulan Februari 2024, beberapa bulan berlalu., dengan laporan polisi nomor : LP / B / 76 / V / 2024 / SPKT / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA.
Ditemui diruang kerjanya, KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU,. Royke R. Y. Mantiri, SH,. MH, membenarkan bahwa pihak RESKRIM POLRES Sangihe, telah menerima laporan dari korban atas nama " EPH ".
" memang benar, bahwa kami dari pihak RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, pada hari Selasa, kemarin, ( 28/05/24 ), telah menerima laporan aduan dari korban bernama " EPH, " dengan terlapor " DP " dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang " DP " lakukan terhadap " Bunga ". tutur singkat, Pak KASAT.
Arya _ 173