Iklan

Iklan

TOKO MILIK SALAH SATU OKNUM CALON ANGGOTA DPRD SANGIHE, " JS ", " CERIA MINI MARKET ", TERINDIKASI, LANGGAR ATURAN PENJUALAN BERAS BULOG " SPHP. "

Swara Manado News
Senin, 03 Juni 2024, 20:19 WIB Last Updated 2024-06-03T12:19:38Z


swaramanadonews.co _ Nusa Utara - Salah satu upaya pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat adalah dengan mengucurkan beras murah dan terjangkau sehingga diharapkan sedikit mengurangi beban biaya hidup masyarakat apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang yang mana hampir semua harga barang dipasaran, naik seakan tak terkendali.


 Namun, sangatlah disayangkan, ditengah - tengah keadaan ekonomi masyarakat yang seakan terus - menerus digembosi oleh kenaikan harga barang, ada sebagian para penjual, sebut saja  " Ceria Mini Market, "  yang berlokasi diseputaran Kelurahan Bungalawang yang dengan sengaja dan sepihak menaikan harga beras Bulog " SPHP " hingga menembus angka Rp. 65.000,- 


Perihal kenaikan harga beras Bulog " SPHP "  sepihak ini, tentu selain  melanggar aturan penjual beras sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah dalam ini Bulog dengan harga head tertinggi, yakni Rp. 62.500,- / untuk kemasan 5 Kg, disisi lain, menaikan harga beras Bulog " SPHP " secara sepihak, dikwatirkan akan semakin menambahkan beban biaya hidup masyarakat yang berdampak pada meningkatnya angka kesenjangan sosial.


Diketahui bahwa toko  " Ceria Mini Market "  ini adalah milik salah satu calon anggota yang tinggal menghitung hari, akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebagai anggota DPRD yang merupakan representasi dari keterwakilan rakyat yang seharusnya menjadi pejuang dan pembawa aspirasi jeritan hati rakyat, tentunya sangat berbanding terbalik dengan kenyataan, yang mana ditengah - tengah jeritan rakyat terhadap kenaikan harga saat ini, oknum calon anggota DPRD Kab. Kepulauan Sangihe, justru menjual beras Bulog  " SPHP "  diatas harga head atau harga eceran tertinggi.


Pimpinan Cabang BULOG Tahuna, Kristian Prasetia, ST, ketika ditemui diruang kerjanya, menguraikan bahwa kami akan memberi sanksi terhadap setiap riteler yang melanggar aturan penjualan beras yang telah kami tetapkan.


"Kami berharap tidak ada riteler yang melanggar aturan penjualan beras yang telah ditetapkan. Sebab, jika ada yang mencoba menyalahgunakan beras pemerintah ini, maka kami akan mengevaluasi keberadaan riteler pelanggar tersebut dan akan kami beri sanksi tegas dan akan kami keluarkan dari daftar riteler sehingga penjualan tersebut tentu tidak akan dapat membeli beras kami dalam jumlah yang banyak. "  ujar pria Kelahiran, Makassar, 7 Mei 1984.


Dijelaskan pula Pak PINCA yang rendah hati dan murah senyum, bahwa untuk harga jual tertinggi, telah ditetapkan seharga Rp. 62.500,- per kemasan 5 Kg.


"  dan mengenai batas harga penjualan head atau tertinggi bagi para riteler yang sudah terdaftar di Bulog, untuk beras  " SPHP "  kemasan 5 Kg, wajib menjual sampai pada konsumen akhir itu, paling tinggi dengan harga Rp. 62.500,- per kemasan 5 Kg. Jika harganya diatas, maka kami anggap itu pelanggaran dan menciderai maksud baik pemerintah. Tujuan pemerintah dengan menjual beras yang terjangkau tapi dengan kualitas baik ini kan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. "  tambah Kristian.


Mencermati keadaan ini, Ketua IWO Sangihe ( Ikatan Wartawan On Line ), Rein Lintongan, pun geram dan angkat bicara.


" Sya minta dengan sangat dan serius kepada pihak Bulog agar menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait harga beras ini dengan aktif melakukan pengawasan terhadap ulah para spekulan harga dan saya berharap pihak Bulog dapat mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar aturan penetapan harga beras ini, sebab ini jelas melanggar dan tidak membantu pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, bila perlu libatkan pihak kepolisian dalam penindakan karena kami memandang dengan menaikan harga beras, itu turut menyengsarakan masyarakat. "  tutur laki - laki ganteng berkendis saat dihubungi via telp dinomor  :  0822 7347 xxxx.


"  dan untuk pemilik toko yang kebetulan terpilih dalam kontestasi politik sebagai calon anggota DPRD Sangihe yang tidak akan lama lagi dilantik, saya menegaskan kepada Saudara, saya sangat menyayangkan sistem penjual beras yang ada di toko Saudara yang didapati melebihi dari harga jual yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah lewat Bulog. Saudara kan calon wakil rakyat, lalu dimana kepedulian Saudara sebagai calon anggota DPRD Sangihe. Jika demikian, maka menurut saya, kredibilitas dan integritas Saudara selaku calon anggota DPRD Sangihe, patut kami pertanyakan selaku masyarakat. Jadi, saya menghimbau kepada Saudara agar segeralah turunkan atau kembalikan harga jual beras itu ke harga standard yang telah ditentukan. "  ucapnya geram.


Ditempat dan waktu terpisah, pemilik toko " CERIA MINI MARKET " yang tidak lama akan dilantik menjadi anggota DPRD Sangihe, Jais Salele, S.Kom, ketika dikonfir sejumlah awak media on line, menjawab bahwa hal kenaikan beras ini terpaksa Beliau terapkan sebab beras yang dibeli sudah ditangan kedua.


"  mohon maaf, bukannya kami sengaja menjual beras  " SPHP "  dengan harga tinggi tapi karena kami membeli sudah tangan kedua dan belum terdaftar sebagai agen atau riteler yang terdaftar resmi di Bulog. "  jawab Jais dengan singkat dan tenang.


Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TOKO MILIK SALAH SATU OKNUM CALON ANGGOTA DPRD SANGIHE, " JS ", " CERIA MINI MARKET ", TERINDIKASI, LANGGAR ATURAN PENJUALAN BERAS BULOG " SPHP. "

Terkini

Iklan