swaramanadonews.co _ Nusa Utara - Pihak Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe, Kamis, 25 Juli 2024, dalam suratnya bernomor : B/27/VII/2024, terkait kasus dugaan perzinahan seorang lelaki oknum LSM / Wartawan " pebinor " ( perebut bini orang), FOD, dengan seorang perempuan oknum guru " maniso ", SM, istri seorang oknum anggota perwira Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe, yang telah menggegerkan publik Sangihe khususnya warga masyarakat Kecamatan Tabukan Utara dan viral dijagat maya beberapa bulan berlalu, secara resmi dilimpahkan penanganan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, tertanggal, Kamis, 25 Juli 2024.
Terpaud hal tersebut, ketika dihubungi via jaringan seluler, KASI INTEL yang dipercayakan pimpinan sebagai HUMAS Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ronny Kurniawan, SH, menjelas bahwa " pada hari Jumat tanggal 26 juli 2024, Kejari sangihe menerima 2 berkas perkara perzinahan, yaitu 1 berkas atas nama tersangka perempuan berinisial SM yang diduga melanggar pasal 284 KUHP dan 1 berkas atas nama tersangka lelaki berinisial FOD, saat ini penuntut umum sedang melakukan penelitian kedua berkas tersebut dalam waktu 7 hari untuk menilai kelengkapan formil dan materiil berkas perkara untuk dilakukan penuntutan di persidangan ". jawab Ronny via chat WA dinomor HP : 0812 7160 xxxx,
Uraian penjelasan senada namun lebih teknis dan mendetail, sesuai ijin dan petunjuk Pimpinan, juga diurai oleh KASI PIDUM ( Pidana Umum ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan, SH, mengatakan bahwa memang benar kami telah menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik POLRES Kepulauan Sangihe, terkait kasus dugaan perzinahan " FOD " dan " SM " dan perkembangan penanganannya, Jumat, 26 Juli, kemarin sudah masuk penerimaan berkas tahap satu.
" benar adanya bahwa pada hari Jumat kemarin tertanggal 26 Juli, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana asusila dugaan perzinahan dengan terlapornya seorang lelaki atas nama inisial " FOD " bersama pasangan perempuannya dengan inisial " SM " yang diduga telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP dugaan perzinahan. Dalam penanganan perkara ini, kami mengacu dan berpedoman pada Pasal 184 KHUP mengenai 5 jenis alat bukti sah, yaitu : alat bukti surat, alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan tersangka dan terdakwa serta petunjuk. " kata Ahmad, sosok Jaksa muda berjiwa rohani dan rendah hati saat diwawancarai swaramanadonews.co bersama patroli-indonesia.com, Selasa kemarin ( 30/07/24 ), sambil menambahkan bahwa
" untuk proses penetapan tersangkanya, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup harus terpenuhi. Persoalan cukup atau tidak, hasil penelitian berkas perkara akan dituangkan dalam hasil P - 19 kami, apabila dinilai tidak cukup atau masih kurang, maka kami wajib melengkapi, tapi apabila sudah cukup alat bukti, bisa saja langsung P - 21 dalam waktu selama 14 hari ke depan sejak berkas perkara itu kami terima, penuntut umum, wajib menentukan sikap, apakah perkara tersebut memenuhi secara syarat formil dan materil, atau jika masih dirasa kurang, perlu ditambah petunjuk atau bukti lain ! "
Arya _ 173