Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk kepada media menjelaskan.
"Jadi kita perlu tahu bahwa program ini merupakan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian mengundang Investor ke Sulawesi Utara untuk membuat pantai Utara Manado ini dapat dijadikan lahan ekonomi tujuannya untuk kesejahtraan masyarakat Sulawesi Utara," kata Tuuk
Tuuk menambahkan ketika ijin reklamasi ini diurus sampai ke jakarta dan di ijinkan untuk reklamasi, tiba-tiba muncul masyarakat yang setuju dan tidak setuju, mereka datang ke DPRD Sulut dan karna DPRD adalah rumah rakyat maka kami anggota DPRD ditugaskan untuk memfasilitasi PT. MUP dan masyarakat.
"Lembaga ini memberikan apresiasi kepada Pimpinan PT. MUP dalam hal ini bapak Martinus Salim, yang menjelaskan secarah detil proses perijinan sampai keluar secara Sah berdasarkan hukum yang ada di Repoblik Indonesia," sampai Jems.
"Sementara pak Yongky menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat itu dua hektar karna tidak menghadap laut, tetapi apakah ini sudah final saya yakin pasti ada jalan tenga dan saya juga yakin PT MUP akan memperhatikan aspirasi masyarakat,"Jelasnya
Sementara itu Dirut PT. Manado Utara Perkasa (MUP) Martinus Salim usai RDP yang diwawancarai mengatakan.
"Untuk saat ini pekarjaan kami hentikan kami menghormati proses yang sedang berlangsung di DPRD Sulut, trima kasih juga sudah memfasilitasi pertemuan kami dengan masyarakat, kami memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut yang dinilai telah menempatkan di posisi yang netral sehingga diharapkan permasalaan ini mendapatkan solusi terbaik,"kata Dirut PT (MUP). (MarSen)