SWARAMANADONEWS .CO – Alfamaret dan Indomaret yang tersebar di Sulawesi Utara (Sulut), tidak semua terdaftar di Online Single Submission (OSS),
hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RPD) Komisi III DPRD Sulut dengan pimpinan Alfamaret dan Indomaret.senin (15/7/2024)
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sulut, yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Syaloom H. D Korompis menyatakan.
"jumlah gerai Indomaret dan Alfamart yang tersebar di Sulut dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) ialah Indomaret sebanyak 421 dan Alfamart 61.
Yang tidak terdaftar berarti tidak masuk dalam sistem OSS, ” ungkap Korompis.
Jems Tuuk Anggota DPRD Sulut Komisi III mempertanyakan mengenai hal ini. Menurutnya, ini bagian dari pelanggaran hukum Alfamaret dan Indomaret dari 421 yang terdaftar dan masih banyak yang belum terdaftar“Gerai atau toko yang tidak terdaftar di OSS, di police line saja," tegas Tuuk
Bagaimana mungkin Indomaret dan Alfamaret yang ada, bukan hanya menguasai pasar tapi juga mengancam UMKM yang ada ternyata banyak yang belum terdaftar di online Single Submission (OSS).
" Alfamaret dan Indomaret tidak memenuhi syarat Menteri Perdagangan, dan ada sekian banyak Alfamaret dan Indomaret yang berdiri melawan hukum,” tuturnya.
Aloysius Sarono Manager Indomaret Manado menjelaskan, pihaknya akan terus mendaftarkan gerai Indomaret yang tersebar di Sulut.
Jems Tuuk menanyakan berapa jumlah gerai yang belum terdaftar di OSS. Aloysius pun mengakui, ada sekitar 25 gerai yang belum mengantongi ijin"20 gerai di Sulut dan 5 di Gorontalo," jelasnya.
Manager Indomaret Aloysius mejawab, tidak semua OSS dan kami tidak hafal semuanya, nanti datanya diserakan selesai rapat.(MarSen)