RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, bertempat di DJtos Hotel Ratahan,Selasa(2/7/2024)
workshop ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Prilaku dan sumpah janji badan adhoc untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan, peserta workshop adalah PPK dan kepala Sekretariat PPK yang ada di 12 Kecamatan.
Secara langsung kegiatan ini dibuka oleh Plh Ketua Lucky Mamahit, S.Pd, dalam sambutan mengatakan,adanya kegiatan ini seluruh badan adhock harus benar benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU.
“Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya.”ucap Mamahit.
disamping itu juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan,bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, dan memberikan pemahaman tentang etika, prilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.
‘semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop.” Ucap Mokoagow.
Kegiatan ini juga dihadiri Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock.
Dalam Kesempatan tersebut Awaludin mengatakan,penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara.
“Diantaranya adalah prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu,’ kata Awaludin.
selanjutnya materi ke 2 dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Ibu Hj, Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan, selanjutnya materi ke 3 dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhock, Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (***)