Manado –Sekretaris Jendral (sekjen) Lembaga swadaya LSM Nusantara Merdeka Yohanis Misa meminta kejaksaan negeri minahasa utara memeriksa dinas Pendidikan Minahasa utara dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pasungkudan yang berkantor di Desa Warukapas jaga VII Kecamatan Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara di duga telah menyalahi prosedur penyelenggaran pengelolaan PKBM.
PKBM Pasungkudan Minut di ketahui melakukan kegiatan yang sama di Bolang Mongondow yang sesuai aturan tidak bisa di laksanakan karena perijinannya hanya berlaku di kabupaten Minahasa Utara karena batas kewenangan ijin yang di keluarkan Bupati Minut hanya berlaku di Kabupaten Minahasa Utara.
Di ketahui di Bolmong memiliki beberapa PKBM yang sama namun PKBM Pasungkudan tetap melaksanakan kegiatan PKBM yang di sinyalir belum mengantongi ijin dari Pemerintah Bolmong.
PKBM Pasungkudan telah beroperasi selama setahun di Bolmong dan telah mengeluarkan puluhan ijasah Paket A, B dan C, sehingga timbul pertanyaan apakah legalitas ijasah yang di keluarkan pengelola PKBM tersebut sah secara hukum atau tidak.
Steven Leonardo Tombeg pengelola PKBM di Bolmong membenarkan kalau PKBM Pasungkudan belum mengantongi ijin dari pemerintah Bolmong dan pengelolah PKBM Bolmong hanya memegang surat keputusan dan perjanjian kerja sama dengan Kepala sekolah Steinward Latumaerissa SPd.
Sekjen Yohanes Misa meminta Kajari Minut untuk memeriksa Diknas Minut dan PKBM tersebut karena di duga ada main mata untuk mendapatkan bantuan operasional sekolah.