Iklan

Iklan

DPRD Sidang Paripurna Keputusan Ranperda Dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda

Swara Manado News
Selasa, 20 Agustus 2024, 19:54 WIB Last Updated 2024-09-02T06:47:14Z


SWARAMANADONEWS . CO - Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pemajuan Budaya Provinsi Sulawesi Utara dan penyampaiyan /penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 sekaligus pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut serta tanggapan dan / atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum frakasi, Selasa (20/8/2024)



Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut didampingi Wak Ketua Billy Lombok.



Rapat paripurna di awali penyampaiyan oleh Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk.



"Dalam pembahasan penyusunan pasal perpasal Perda ini kami sebagai panitia berterima kasih kepada tim penyusun sehingga Perda ini bisa di adakan. Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini memberikan apresiasi terhadap dilaksanakannya ditetapkannya disetujuinya Perda Pemajuan Budaya dan semua fraksi mendorong supaya Perda ini segerah ditetapkan,"Sampai Jems.



Sementara itu sambutan Gubernur Sulaweai Utara yang di sampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw.



Kekayaan budaya bangsa merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi karena itu sangat diperlukan peraturan mengenai perlindungan, pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.



Di Sulawesi Utara Pemajuan Kebudayaan  Daerah harus berdasarkan pada Pancasila  UUD 1945 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kebudayan merupakan segalah sesuatu yang berkaitan dengan cita, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karna itu Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara.


Pada kesempatan ini kita juga membahas Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 RPJPD merupakan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan. Pembangunan Nasional dan UU No 23. Tahun 2014 tentang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.


Tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD.



RPJMD dan RKMD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. RPJPD merupakan pejabaran visi, misi arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman RPJPN kemudian di tetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat ditetapkan pada bulan Agustus 2024 sesuai dengan amanat instruksi Mendagri Tahun No 1 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 disampaikan bahwa RPJPD paling lambat bulan Agustus 2024 penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku. 


RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karna menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala daerah.Adapun visi, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang indonesia ke Asia dan Pasifik yang mandiri maju dan berkelanjutan dengan misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 ialah Pemerinta Daerah.


Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Sekprov Steve Kepel, Plt Sekwan Niklas Silangen,seluruh kepala Badan serta Kadis dan Kabag yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulaweai Utara.(MarSen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sidang Paripurna Keputusan Ranperda Dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda

Terkini

Iklan