SWARAMANADONEWS . CO - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, APBD tahun 2024 ditandatangani pada rapat paripurna DPRD Sulut.Kamis (8/8/2024)
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Voctor Mailangkay, Rasky Mokodompit, dan Billy Lombok.
Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan dan sudah disetujui KUA dan PPAS perubahan APBD 2024 hal ini disampaikan ketua DPRD Sulut pada rapat paripurna.
Perlu untuk memperhatikan alokasi anggaran APBD Perubahan sesuai program prioritas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih khusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Diharapkan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap penyelesaian perbaikan jalan di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya antara desa Mopolo Powalutan Kecamatan Ranoyapo.
Terkait pembebasan lahan guna pelebaran jalan
di kawasan ekonomi khusus Likupang diharapkan ada perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dan memperkuat struktur ekonomi daerah dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam notulen rapat.
“Hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang diuraikan ini, menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” Jelas Silangen.
Silangen pun menambakan, berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD bahwa, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (MarSen).